Karyawan Gasak Perhiasan Milik Majikan

share on:
Tersangka JS ditahan di Mapolsek Godean || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Mencuri perhiasan emas milik majikan, JS (21) asal Lampung diringkus aparat Polsek Godean. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka JS berhasil menggondol 1 gelang emas seberat 10,5 gram, 3 cincin emas seberat 5,5 gram dan 2 cincin emas anak seberat 2 gram. Dengan total nilai Rp 15 juta. Hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk beli motor dan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, penangkapan tersangka terjadi pada Minggu 20 September lalu. Pelaku adalah karyawan korban yang memiliki usaha pembuatan kulit lumpia.

“JS baru bekerja 4 bulan di tempat korban. Pada saat melakukan pencurian, rumah korban dalam kondisi kosong. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya,” kata Iptu Bowo dalam rilis kasus, Rabu (21/10/2020).

Lanjut Iptu Bowo, karyawan memang bebas keluar dan masuk rumah korban. Pada saat ditinggal pergi, kamar korban tidak terkunci. Pelaku pun masuk kamar dan mengambil emas yang disimpan di lemari.

Dari pengakuan tersangka JS, dia nekat mencuri perhiasan karena ingin membeli sepeda motor dan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. (Dol)

 

 

 

 


share on: