Yogyapos.com (BANTUL) - Sebuah karya seni instalasi jatilan (kuda lumping) yang terbuat dari knalpot blombongan hasil kreasi Polres Bantul rencananya akan dipasang secara permanen di Taman Segitiga Bantul.
“Pemasangan patung ini untuk mengkampayekan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot blombongan,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, di Bantul, Rabu (22/3/2023).
AKBP Ihsan menegaskan, menggunakan knalpot blombongan merupakan pelanggara aturan lalulintas. Sebab menimbulkan kebisingan atau polusi suara yang mengganggu pendengaran.
“Sebenarnya Polres Bantul sudah sering melakukan razia knalpot blombongan bahkan selama tahun 2022 ada ribuan pemakai yang terjaring dan telah dimusnahkan kenalpotnya. Namun hingga kini masih banyak yang melanggar larangan itu,” tambahnya.

Dengan fakta itu, maka imbauan perlu digalakkan terus menerus, termasuk alah dengan cara memasang patung kanalpot blombongan di Taman Segitiga yang titik lokasinya berada di sebelah barat Mapolres Bantul.
Bahan baku pembuatan patung itu berupa knalpot blombongan yang telah disita dari pelanggarnya. Selain sebagai sarana kampanye, patung tersebut juga menjadi produk seni patung jatilan yang merupakan salah satu seni budaya tradisional penghibur masyarakat.
Tentang pemasangan patung berkenaan dengan letak dan titik lokasi serta waktunya, Polres Bantul akan melakukan perencanaan secara matang berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul dan yang lainnya. (Spd)
