Yogyapos.com (JAKARTA) – Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan 6 tersangka tragedi Stadion Kajuruhan, Malang.
Keenam tersangka masing-masing AHL selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel dengan inisial AH, Security Officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim insial H dan DSA dari Samaptha Polres Malang.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta (6/10/2022). Tak cukup enam tersangka, karena pihaknya menyatakan masih mengembangkan pemeriksaan.
Disebutkan, tersangka AHL selaku orang nomor satu di PT LIB dianggap bertanggun jawab karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada tahun 2020 silam.
Untuk musim 2022 ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion dan itu dianggap menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan.
Sedangkan AH selaku Ketua Panitia Pelaksana dijadikan tersangka karena mencetak tiket melebihi kapasitasn yakni 42 ribu, padahal mestinya kuota 38 tiket. Adapun SS ditetapkan sebagai tersangka karena ia tidak mengkordinir Steward untuk berada di pintu Stadion saat insiden terjadi, sehingga pintu tidak dibuka dengan cepat ketika terjadi penumpukan penonton.
“Wahyu dari Kabag Ops Polres Malang ini tidak mencegah petugas untuk tidak membawa gas air mata ke stadion. Padahal ia sudah mengetahui larangan FIFA menggunakan gas airmata,” jelas Kapolri.
Sementara itu Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim inisial H dan DSA dari Samaptha Polres Malang memerintahkan polisi yang bertugas menembakkan gas airmata, sehingga menimbulkan kepanikan.
Kapolri menegaskan para tersangka dikenai pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP dan aturan lainnya mengenai sepak bola. (*/Met)
