Yogyapos.com (BANTUL) - Sejak dicanangkan Program Datun Suluh Praja di Pendopo Balai Kalurahan Mangunan, Dlingo, Bantul oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Katarina Endang Sarwestri pada Kamis (24/3/2022) telah menggelar penyuluhan pada 367 kalurahan di DIY.
"Sejauh ini Kejati DIY melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN ) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun dari 392 kalurahan yang ada di DIY telah selesai dilaksanakan penyuluhan di 367 kalurahan atau sekitar 93,6 persen," jelas Katarina Endang dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Lebih lanjut, ungkap dia, dalam program Datun Suluh Praja difungsikan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejati DIY dalam memberikan penyuluhan tentang kontrak sewa tanah kas desa, pengelolaan dana desa dan lainnya.
“Sekarang ini kalurahan menjadi ujung tombak pembangunan. Kalau tidak ada pendampingan hukum, khawatirnya terjadi penyimpangan, kegiatan Datun Suluh Praja ini untuk antisipasi," tuturnya.
Dikatakannya, tujuan program ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan bagi para pamong sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik khususnya peningkatan kemampuan perangkat desa dalam mengelola anggaran desa agar tepat sasaran dan terjadi peningkatan pendapat desa yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian rakyat sehingga angka kemiskinan dapat ditekan.
"Kejati DIY juga menggagas setiap kalurahan mempunyai Peraturan Kalurahan (Perkal) yang dapat memberdayakan dan melindungi ekonomi lokal. Dengan harapan kesejahteraan masyarakat lokal ikut terangkat dengan adanya investor maupun keberadaan pariwisata di wilayahnya," katanya.
Menurut dia, sekarang ini banyak investor maupun sektor wisata tumbuh di wilayah kalurahan. Namun hadirnya investor dan sektor wisata belum banyak melibatkan masyarakat sekitar dalam kaitannya pemberdayaan ekonomi.
Untuk itu, pihaknya mempunyai gagasan masing-masing kalurahan membentuk perkal. Dalam perkal itu untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat sekitar guna pemberdayaan ekonomi.
“Misalnya di situ ada hotel atau restoran, ya harus menyajikan makanan atau minuman khas daerah yang merupakan produksi warga sekitar. Dan itu harus diatur dalam Perkal supaya siapapun yang jabat lurah atau investor yang masuk, masyarakat merasa dilindungi dan diberdayakan sehingga muncul kearifan lokal. Kami libatkan UGM mengenai gagasan perkal. Tentunya Perkal ini diterbitkan oleh masing-masing kalurahan karena potensinya beda-beda. Namun harus tetap mengacu pada peraturan di atasnya,” ungkap dia. (Opo)
