Yogyapos.com (BANTUL) - Diduga kuat melakukan asusila mensetubuhi anak yang menderita cacat mental (disabelitas), Sa (63) warga Banguntapan Bantul, akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolres Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi di dampingi KBO IPTU Sutarja membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan ini menyusul laporan orang tua korban.
“Tersangka ditahan, masih diperiksa lebih lanjut,” ujar AKP Ngadi, Kamis (4/2/2021).
Tindak asusila dilakukan tersangka ketika korban, Da (11) bermain ke rumahnya. Kejadian terakhir berlangsung pada Januari 2020. Korban yang merasa sakit di bagian vitalnya kemudian diperiksakan ke dokter. Hasil pemeriksaan menunjukan sakit di bagian alat vital itu akibat desakan benda tumpul.
Hasil penyelidikan menyebutkan, luka korban akibat ulah tersangka. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Tapi tersangka baru ditangkap pada Selasa (2/2/2021) yang lalu setelah pulang dari bepergian ke luar kota.
“Polisi akan meproses kasus ini sesuai dengan undang undang yang berlaku. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian korban,” kata AKP Ngadi.
Tersangka akan dipersalahkan melanggar pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak tentang penetapan peratursn pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentsng perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara. (Spd)
