Kajati DIY: Peran Tokoh Masyarakat Penting dalam Menerapkan Keadilan Restoratif

share on:
Penyerahan Surat Ketetapan penghentian penuntutan oleh Kejati DIY kepada dua tersangka || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Rumah restorative justice (RJ) atau Keadilan Restoratif akan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan. Tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum.  RJ dapat dilakukan tidak hanya melibatkan korban dengan pelaku saja, akan tetapi keterlibatan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan. Keberadaan Jaksa  dalam proses RJ yakni sebagai fasilitator.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Katarina Endang Sarwestri SH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Widagdo SH sesaat setelah meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kejaksaan Negeri Sleman Adhyaksa Rembug Desa di Aula Kantor Kalurahan Tridadi, Rabu (8/6/2022).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kejari-sleman-hentikan-penuntutan-kasus-pencurian-10-pohon-8443

Rumah RJ Kejaksaan Negeri Sleman menempati lokasi di lantai 2 komplek Kantor Kalurahan Tridadi di Jalan Parasamya, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.

"Rumah RJ ini merupakan rumah untuk menyelesaikan perkara pidana tapi dengan restorative justice artinya dihentikan penuntutan dengan adanya musyawarah  mufakat antara korban, pelaku dan masyarakat yang merespon positif dan menyetujui ini bisa dihentikan karena memang lebih bermanfaat kalau mereka kembali ke masyarakat," kata Katarina kepada wartawan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kejari-sleman-hentikan-penuntutan-kasus-pencurian-10-pohon-8443

Menurut dia, dengan hasil kesepakatan perdamaian dengan tanpa unsur paksaan diharapkan dapat tercipta keharmonisan di tengah masyarakat, selain itu dapat mengurangi stigma negatif dari pelaku. Sejauh ini telah terbentuk  sebanyak 11 Rumah RJ yang tersebar di wilayah Kejaksaan Negeri se- DIY.

"Syarat lain untuk dilakukan RJ, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, baru pertama kali melakukan, kita bentuk di tingkat kalurahan ini agar lurah, kepala dukuh, bupati bisa memberikan masukan untuk bisa memenuhi unsur  RJ atau tidak," katanya.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-kejati-diy-tuntaskan-5-kasus-korupsi-selamatkan-uang-negara-rp-2157-juta-7590

Selain, penuntasan perkara berbasis musyawarah mufakat, jelas dia, Rumah RJ juga dapat dimanfaatkan untuk menggelar Suluh Praja pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

"Rumah RJ juga dapat difungsikan sebagai fasilitas pendampingan oleh Jaksa dalam hal penyusunan Perkal (peraturan Kalurahan), reviuw (tinjauan*red) serapan anggaran penggunaan dana desa," ungkapnya.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam kesempatan tersebut menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah menginisiasi Rumah  Restorative Justice di wilayah Kabupaten Sleman.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kapolda-salurkan-bantuan-kepada-warga-terdampak-lonsor-di-gunungkidul-8923

"Terima kasih, Ibu Kajati telah mengagas dan menyiapkan Rumah RJ semoga bermanfaat bagi masyarakat, dan mendorong masyarakat untuk tahu hukum dan terjalin kedekatan dengan Kejaksaan," harap Kustini.

Bersamaan peresmian Rumah RJ, dilakukan pembacaan Surat Ketetapan penghentian penuntutan atas nama tersangka Drs. Suwardi Prawiro Hartono MM dan tersangka Nasir Mahmud, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Ketetapan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada kedua tersangka. Keduanya terlibat dalam kasus kecelakaan. (Opo)


share on: