Yogyapos.com (BANTUL) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bantul, Nur Asiah SH MHum menyatakan akan fokus terhadap pengawasan dan penegakan terhadap penggunaan anggaran dana penanggulangan virus Covid-19). Anggaran dimaksud meliputi uang dari Pemerintah Pusat, DIY maupun Kabupaten Bantul.
"Semua proses penyaluran bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan berbagai hal, termasuk pembelian (pengadaan) alat pelindung diri (APD) Covid-19 akan kami cermati dengan ketat. Apakah ada penyimpangan ataupun tidaknya,” ujar Kejari yang dkenal supel kepada yogyapos.com, di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).
Kajari mengungkapkan, langkah tersebut menjadi prioritas karena merupakan hal penting karena langsung dengan kepentingan publik dalam jumlah banyak.
Semua akan ditelisik. Jika ada pelanggaran maka akan dipilah mana yang merupakan pelanggaran pidana umum (pidum) atupun pidana khusus. Misalnya, penyimpangan yang bisa dimasukan ke kategori masuk ke pidana umum adalah korupsi dalam pembagian bansos. Sedangkan penyimpangan anggaran untuk pembelian peralatan dan APD bisa dimasukan ke pidana khusus.
"Selain itu, kami juga melanjutkan dan memperbaiki apa yang sudah dilakukan oleh Kejari Bantul di masa para Kajari sebelumya termasuk dari kepemimpinan Pak Zuhandi SH,” kata Nur Asiah yang baru beberapa hari lalu dilantik Kajari menggantikan Zuhandi.
Ia menambahkan, dalam hal ini, tentunya Kejari Bantul sebagai institusi penegak bukum akan berkerja secara profesional sesuai kewenangannya.
"Dalam penegakan hukum, selama ini yang sudah dilakukan oleh Kejari Bantul banyak hal. Diantaranya yang sudah adalah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bantul. Ini tujuannya ke arah pembinaan dan pencegahan agar semua organisasi perangkst daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul tidak melakukan pelanggaran hukum (korupsi),” papar mantan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulawesi Tengah.
Dikatakan, yang selama ini telah dilakukan dalam menjalin komunikasi dan memberikan penyuluhan kepada OPD, inspektorat dan masyarakat antara lain melalui aplikasi zoom. Dalam hal ini pihak Kejari Bantul sebagai penyaji ataupun nara sumbernya.
Jalin komunikasi dan koordinasi dalam rangka untuk menghindari adanya pelanggaran oleh OPD, akan terus dilakukan. Tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan anggaran di Bantul. (Supardi/Met)
