Kadinas Penanaman Modal Ditahan KPK, Pejabat Walikota Yogya Segera Tetapkan Penggantinnya

share on:
PJ Walikota Yogya, Sumadi SH MH || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan empat tersangka dugaan kasus suap dalam pembangunan apartemen di Kemetiran Lor Kota Yogya pada Jumat (3/6/2022) di Gedung KPK. 

Selain mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, tersangka lain yang muncul dari lingkungan Pemerintah Kota Yogya adalah Kadinas Penanaman Modal dan Perizinan, Nur Widhi.

Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan kalau Nur Widhi sudah menjadi tersangka, pihaknya akan menunjuk PLH-nya. Sehingga tidak terjadi kekosongan pimpinan demi kelancaran pelayanan publik. 

"Pelayanan kepada masyarakat tidak harus berhenti, kalau ada yang ditetapkan tersangka dan ditahan, berarti kan kosong. Kami akan menunjuk pejabat lain untuk mengisi kekosongan tersebut," ujarnya saat dihubungi Jumat (3/6/2022) sore.

Pergantian tersebut direncanakan akan dilakukan pada Senin (06/06/2022). Terkait siapa yang menggantikan, Sumadi belum menentukan. 

Sumadi menambahkan, dengan adanya kasus tersebut pihaknya bakal mengkaji ulang semua perizinan yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Haryadi. 

Ia bertekad akan mencermati semua perizinan dan akan mencocokkannya dengan regulasi yang berlaku. Jika menyalahi aturan, Sumadi akan menindak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. 

Prinsipnya, pihaknya akan melihat dan mencermati apa yang sudah dikeluarkan terhadap izin yang ada. Apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak. 

"Saya belum bisa menyimpulkan. Kalau sudah dicermati baru bisa ditarik kesimpulan ya. Kan ada verifikasi dari lapangan. Kalau ada temuan ya akan kita sesuaikan juga," jelas Sumadi.

Apalagi, Pemkot Jogja bersama dengan DPRD setempat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang Bangunan Gedung No.8/2021. 

"Berkaitan dengan perizinan untuk beberapa yang sudah ada bangunan akan kita sesuaikan dengan yang baru," tegas Sumadi. (*/Arif KF)

 


share on: