Yogyapos.com (YOGYA) - AP alias Negro seorang juru parkir (jukir) warga Mantrijeron diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Mantijeron karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Hadi Krisyanto dan Suparyanto. Kedua korban mengalami luka sabetan pedang.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Andi Mayasari, Kamis (11/6) menyebutkan kejadian ini berawal dari masalah hutang. Pelaku berhutang kepada KSP Dadi Makmur sebesar Rp 300 ribu. Namun ketika memasuki masa tenggat pembayaran, Negro tak kunjung membayar. Lalu didatangi oleh kedua korban untuk menagih.
“Insiden terjadi pada Selasa 9 Juni sekitar pukul 14.30 di Jalan Ngadinegaran tepatnya di depan gerbang Laboratorium Mantrijeron. Dalam perjanjian kredit, kedua belah pihak menyetujui bahwa pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan utang tersebut jangan sampai diketahui oleh orang lain,” jelas Kompol Andi.
Sehari sebelum insiden, ada pegawai koperasi yang mendatangi rumah pelaku dan menerangkan kepada orangtua pelaku, jika Negro memiliki utang sebesar Rp 300 ribu. Agar persoalan ini lekas tuntas, kedua korban lantas janjian dengan pelaku untuk menyelesaikan masalah ini. Tersulut api emosi, pelaku langsung mengambil pedang yang disembunyikan di balik pohon dan menyabetkannya kepada korban.
Kanit Reskrim Iptu Dwi Sulistyo menambahkan, usai insiden dan laporan dari para korban pihaknya kemudian mendatangi rumah pelaku dan memberitahu orang tuanya agar pelaku menyerahkan diri. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 akibat penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. (Dol)
