Jual Satwa Langka, Penghobi Kura-kura Jadi Terdakwa

share on:
Aziz Nuzula Hiafidh (kiri) dan Hifzan Rahma Wijaya, dua dari tiga pengacara terdakwa usai sidang di Pn Sleman, Selasa (25/7/2023) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) – Kedapatan menjual hewan yang dilindungi Undang-undang, KYR (23) warga Argomulyo Sedayu Bantul harus berurusan dengan polisi dan berlanjut menjadi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Rina Wisata SH dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (25/7/2023), mengungkapkan hewan yang diperjualbelikan terdawa yakni kura-kura (manouria emys) termasuk satwa langka yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MEN LHK/SETJEN/Kum.1/12/2918 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Perbuatan terdakwa memperdagangkan kura-kura (manouria emys) melanggar pasal 40 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati,” tegas Jaksa dalam surat dakwaannya.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim pengacaranya terdiri Aziz Nuzula Hafidh SH, Mangasi Pardomuan Sianturi SH dan Hifzan Rahma Wijaya SH menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga sidang ditutup oleh majelis hakim diketuai Sagung Bunga Maya Saputri Antara SH, dan akan dilanjutkan lagi pada sepekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami tidak megajukan eksepsi. Biarlah mengikuti sidang selanjutnya dengan agenda npemeriksaan saksi-saksi dari JPU,” ujar Aziz Nuzula SH usai sidang yang berlangsung virtual tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang PN Sleman.

Meski demikian, timpal Mangasi Sianturi SH dan Hifzan Rahma Wijaya, pihaknya tentu akan mengajukan pledoi setelah nanti mencermati jalannya persidangan pemeriksaan saksi-saksi dan tuntutan hukum.

Menurutnya, satu hal yang penting dijadikan pertimbangan nanti adalah bahwa kliennya (terdakwa, red) bukan pebisnis khusus satwa. Dia justeru penghobi kura-kura. Saat menawarkan menjual hewan piaraan itu tidak bisa dikategorikan sebagai pebisnis, melainkan karena keterpaksaan ketiadaan tempat untuk memlihara.

“Klien kami suka kura-kura. Ia juga tidak paham jika kura-kura itu dilindungi. Selama ini kura-kura miliknya itu dititipkan ke teman. Karena sudah terlalu lama, ia merasa tak kepenak dengan teman tersebut sehingga menjualnya,” tampik Mangasi.

Sebagaimana diungkapkan jaksa dalam dakwaannya, terdakwa membeli kura-kura seharga Rp 3 juta melalui pemilik akun medsos di Surabaya, pada 22 Januari 2022.

Ia kemudian memeliharanya di kolam belakang rumah milik saksi Tri Hastomo Kurniawan, di Senuka Sidoagung, Godean, Sleman. Maksud hati untuk dikembangbiakkan. Tapi karena merasa tidak kepenak dengan pemilik kolam lantaran sudah terlalu lama merepotkannya, ia kemudian memposting kura-kura itu melalui akun facebook atas nama Cupank Cupank di group ‘Hobby Kura-kura Yogya’. Harga yang ditawarkannya Rp 3 juta masih dinego.

Postingan tersebut telah dilihat oleh Anggota Polda D.I Yogyakarta Rimo Widarman yang selanjutnya melakukan penyelidikan dan menghubungi pemilik Akun Cupan Cupank yang berpura-pura untuk membeli dan ingin bertemu.

Selanjutnya, saksi Rimo  Widarman segera menghubungi rekan-rekan anggota Gakkum beserta BKSDA yang sudah berada di sekitar lokasi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (Agn)

 

 


share on: