Yogyapos.com (SLEMAN) - Terdakwa penjual kura kura yang dilindungi Undang-undang, KRY dituntut hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 5 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Rina Wisata SH, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (22/8/2023).
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya,” tegas di muka majelis hakim diketuai Sagung Bunga Maya Saputri Antara SH.
Selain tunttutan hukuman, Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa 3 ekor kura kura diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta.
Jaksa dalam surat tuntutannya menguraikan, terdakwa sebelum ditangkap terlibat pembelian kura-kura seharga Rp 3 juta melalui pemilik akun medsos di Surabaya, pada 22 Januari 2022. Ia kemudian memeliharanya dengan maksud untuk dikembangbiakkan di kolam belakang milik saksi Tri Hastomo Kurniawan di Senukan Sidoagung Godean Sleman.
Namun karena merasa tidak kepenak dengan pemilik kolam, terdakwa berinisiatif menjual dengan cara memposting kura-kura itu melalui facebook atas nama Cupank Cupank di grup 'Hobby Kura-Kura Yogya" dengan harga penawaran Rp 3 juta bisa dinego.
Postingan tersebut telah dilihat oleh Anggota Polda DI Yogyakarta Rimo Widarman, yang selanjutnya melakukan penyelidikan serta menghubungi pemilik akun Cupank-Cupank. Ia pura-pura ingin membeli dan ingin ketemu. Kemudian oleh saksi Rimo Widarman segera menghubungi teman-teman yang di Gakkum dan dari BKSD yang sudah ada di sekitar lokasi untuk melakukan penangkapan pada terdakwa.

Menanggapi terhadap tuntutan tersebut, tim pengacara terdakwa terdiri Aziz Nuuzula Hafid SH, Hifzan Rahma Wijaya SH dan Mangasi Pardomuan Sianturi SH menyatakan akan mengajukan pembelaan pledoi yang akan dibacakan sidang berikutnya.
“Kami menghargai tuntutan jaksa. Tapi kami kurang sepakat dengan tuntutan itu. Banyak hal yang mestinya perlu dijadikan pertimbangan. Klien kami ini orang jujur, bukan penjahat dan belum pernah dihukum. Ia sejatinya penghobi kura kura yang ingin memeliharanya, serta tidak tahu kalau hewan itu ternyata dilindungi Undang-undang,” ujar Aziz SH, usai sidang. (Agn)
