JPW Pertanyakan Penangguhan Penahanan Tersangka Kepemilikan Senpi

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) – Kebijakan Polres Bantul melakukan penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api (senpi) berinisial AS (53) warga mendapat direspon Jogjakarta Police Wacht (JPW).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas JPW Baharudin Kamba, menyatakan sudah mengirim surat ke Polres Bantul terkait penangguhan penahanan tersangka asal Tembalang Pesona Asri, Semarang, Jawa Tengah.

“Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Sp.Han/53/VII/2023/Satreskrim pada 23 Juli 2023 selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bantul terhitung mulai 23 Juli 2023 sampai dengan 11 Agustus 2023. Namun kini ditangguhkan penahanannya. Karena itu kami mengirimkan surat mempertanyatakan hal itu,” ujar Baharuddin Kamba, Jumat (4/8/2023).

Penangguhan penahanan itu diduga dilakukan selang satu hari kemudian setelah penahanan, yakni pada 24 Juli 2023 berdasar surat perintah penangguhan penahanan nomor Sp.Han/53.d/VII/2023/Satreskrim Polres Bantul melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka AS.

“Penangguhan penahanan terhadap tersangka kali ini dapat terbilang sangat cepat. Karena ditahan pada 23 Juli 2023. Sedangkan pada tanggal 24 Juli 2023 dilakukan penangguhan penahahan. Kenapa?” tandas Baharudin Kamba.

Menurun dia, JPW meminta kepada pihak Polres Bantul yang menangguhkan penahanan terhadap tersangka AS itu, harus menjelaskan secara subjektif maupun objektif.

“Kami juga mendesak kepada Propam Polda DIY untuk menelusuri secara transparan dan akuntabel terkait dengan penangguhan penahanan tersangka AS ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas harus diterapkan tanpa pandang bulu,” jelasnya.   

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Jeffry Prana Widnaya membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka AS dalam perkara dugaan kepemilikan senpi. 

Penangguhan penahanan itu dilakukan banyak alasan. Pertama, karena yang bersangkutan kooperatif dan tinggal di wilayah Yogyakarta. Kedua, meskipun demikian, yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk menjalani wajib lapor ke Mapolres Bantul.

“Prinsipnya kasus ini tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam perkara ini, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti Senpi itu dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang, Jawa Tengah. 

Sebagaimana diketahui, kasus kepemilikan senpi ilegal ini terungkap pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Srandakan, Jodog Gilangharjo Pandak Bantul. Adapun pemilik senpi diakui berinisial AS. (Spd)


share on: