JPW Minta KY Ikut Pantau Sidang Kasus Sate Beracun

share on:
Baharuddin Kamba || YP-Dok

Yogyapos.com (YOGYA) - Sesuai dengan jadwal persidangan perdana kasus sate sianida dengan tersangka NA (27) akan digelar pada Kamis (16/9/2021) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Terkait hal ini Jogja Police Watch (JPW) menyatakan akan ikut melakukan pengawalan. Selain itu juga minta Komisi Yudusial (KY) memantau jalannya persidangan.

Perkara yang mengakibatkan seorang anak pengemudi ojek online Naba Faiz Prasetya meninggal dunia tersebut tercatat di PN Bantul dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl tertanggal 9 September 2021. Persidangan rencananya digelar secara online.

“Kami meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan persidangan kasus sate beracun ini secara langsung,” pinya baharuddin Kamba dari JPW, Minggu (12/9/2021).

Baharuddin menyatakan, pemantauan itu penting agar independensi hakim dalam perkara tersebut terjaga. Kehadiran KY memantau persidangan perkara oleh majelis hakim diketuai Aminuddin bersama anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana diharapkan berjalan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Termasuk apabila ada saksi terkait dalam kasus ini termasuk T (orang yang jadi target sate beracun dan memiliki ‘hubungan’ dengan tersangka) tidak dapat hadir dipersidangan secara langsung tanpa alasan yang sah, maka majelis hakim dapat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar saksi dihadapkan ke persidangan secara paksa. 

Saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP.

“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan (dalam perkara pidana) dan dipidana penjara paling lama enam bulan (dalam perkara lain),” pungkas Baharuddin mengutip aturan KUHAP. (*/Opo)


share on: