JPW Mengkritisi Hasil Test Kejiwaan Tersangka Kasus Sate Beracun

share on:
Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JCW || YP-Dok

Yogyapos.com (YOGYA) - Proses hukum kasus sate beracun sianida yang menewaskan NFP (10) mendapat pengawalan ketat dari Jogja Police watch (JPW). Menyusul pelimpahan berkas perkara berikut tersangka NA (25) dan barang buktinya dari penyidik ke Kejari Bantul beberapa hari lalu, JPW mengkritisi ikhwal pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

“Jika merujuk pada penangkapan tersangka pada 25 April 2021, namun pada 4 Agustus 2021 yang bersangkutan menjalani tes kejiwaan atas petunjuk dari jaksa. Artinya, ada jeda waktu selama lebih kurang 4 bulan lamannya (terhitung sejak penangkapan tersangka) baru dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka Nani,” ujar Baharuddin Kamba selaku Kadiv Humas JPW kepada yogyapos.com, Minggu (29/8/2021).

Baharuddin mempertanyakan, kenapa tidak dari awal kasus ini terungkap dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka. Dan kenapa hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka akan diungkap pada saat persidangan nanti.

Menurutnya, pertanyaan tersebut layak dimunculkan. Karena merujuk pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi: "Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana".

Sehingga jika nantinya dipersidangan hasil tes kejiwaan tersangka mengalami gangguan jiwa, maka kasus ini dapat dihentikan demi hukum (Pasal 109 KUHAP). 

“Poin pentingnya itu. Kalau nanti di persidangan ternyata terbukti tersangka mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka akan terjadi pembebasan terhadapnya dari jerat hukum,” katanya.

Sebab itu, JPW tetap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan karena dari awal menduga kasus ini ada kejanggalan. Mulai dari keberadaan sosok R yang hingga saat ini masih misterius, dugaan nikah sirih antara tersangka dengan anggota polisi bernisial T yang sekaligus jadi target sate beracun.

“Meski mengenai nikah siri ini akhirnya dibantah oleh T. Tapi kita nanti bisa lihat, apakah T dan istrinya juga ada dalam BAP atau tidak. Kita tunggu dan kawal hingga ke pengadilan,” papar Baharuddin. 

Marak diberitakan, ulah NA mengirim sate beracun sianida itu dilatarbelakangi sakit hati terhadap T, anggota polisi yang disebut-sebut pernah menjalin asmara dengannya.

Tersangka kemudian menyuruh pengemudi Ojol bernama Bandiman mengirimkan sate yang dibelinya seharga Rp 30 ribu itu ke rumah T, di Bantul. Itu terjadi pada 25 April 2021. Namun sesampai di lokasi yang dituju, istri T enggan menerima sate dari bandiman karena tidak memesan.

Sate selanjutnya dibawa pula Bandiman, dimakan bersama istri dan dua anaknya bertepatan waktu berbuka puasa. Beberapa saat kemudian istri dan seorang anaknya berinisial NFP (10) mual-mual. Keduanya dilarikan ke rumah sakit, tapi NFP meninggal dunia, sedangkan ibundanya bisa diselamatkan.

“Motifnya sakit hati, karena ternyata si target menikah dengan orang lain dan bukan dengan dirinya,” terang Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.  (Spd/Opo)

 


share on: