Yogyapos.com (MERAPI) – Nasib terpidana kasus laporan palsu, Jootje Max Sondakh (64) kian terjepit oleh jerat hukum. Setelah dnyatakan buron dan akhirnya ditangkap, serta menghuni Lapas Cebongan sejak 22 Januari lalu, ia kini menghadapi dua pengaduan dugaan tindak pidana di Mapolda DKI Jakarta. Pelapornya masih sama, yakni Direktur PT Sport Glove Indonesia (SGI) Mark Christoper Robba.
“Benar, kami telah melaporkan terpidana ke Mapolda DKI. Ada dua laporan untuk dia. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diproses,” ujar Sonny Singal SH selaku pengacara pelapor, di Gondang Legi, Ngaglik, Sleman, Minggu (3/2/2019)malam.
Sonny mengungkapkan, pelaporan ini dilakukan karena sebelumnya terpidana melaporkan kliennya atas dugaan pemalsuan keterangan notaris dan memasuki pekarangan kantor di Jakarta tanpa izin. Tapi hasil pemeriksaan tak ditemukan cukup bukti sehingga terbit SP3.
Menyusul SP3 itulah, Sonny menyatakan kliennya mengadukan balik. Diharapkan dalam waktu dekat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Sonny juga menginformasikan pihaknya telah memenangkan perkara gugatan terhadap Jootje di PN Cibinong. Hakim dalam amar putusannya menyatakan memerintahkan tergugat I dan 2 adiknya secara tanggung renteng membayar kerugian kepada PT SGI sebesar Rp 21,43 miliar.
Kerugian ini dihitung dari uang yang digelapkan oleh istri tergugat I mendiang Detzy Nofolika Tonggobio yang ketika masih hidup menjabat Direktur PT SGI telah melakukan penggelapan uang gaji karyawan.
Modus penggelapannya, papar Sonny, dengan memarkup uang gaji karyawan selama Januari sampai Desember 2015. Uang gaji tersebut tidak langsung masuk ke rekening karyawan, tetapi diparkir lebih dulu di rekening pribadi Detzy. Sebagian kemudian ditransfer ke rekening karyawan, sedangkan sebagian lainnya hasil mark up dikuasai Dezty.
“Kami mengajukan gugatan tersebut dan dikabulkan. Sehingga Jootje dan dua saudaranya punya kewajiban mengembalikan uang yang telah digelapkan almarhum Detzy,” jelas Sonny.
Terkait pengaduan pidana ini, Awang Gunarto SH selaku anggota tim pengacara Jootje menyatakan belum mengetahui. Pihaknya masih konsentrasi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang persidangannya mulai digelar di PN Sleman.
“Soal pengaduan 2 perkara pidana di Jakarta itu? Wah saya belum tau,” ucapnya kepada yogyapos.com, sebelum mengikuti sidang PK, di PN Sleman, Senin (4/2/2019).
Adapun mengenai PK, itu diajukan atas putusan pidana laporan palsu di PN Sleman yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI. (Met/Agung DP)
