Yogyapos.com (SLEMAN) – Tiga dangil (maling) yang menggasak 8 ekor kambing milik warga Balecatur, Gamping, Sleman, akhirnya berhasil dibekuk oleh petugas Polsek Gamping. Mereka masing-masing HM (37) warga Srandakan, SM (45) asal Gunungkidul) dan SL (37) warga Balecatur. Ketiganya kini sama-sama meringkuk di sel tahanan Mapolsek Gamping setelah sebelumnya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kapolsek Gamping Kompol B Muryanto didampingi Kanit Reskrim AKP Fedi Timur menyatakan pengungkapan kasus tersebut menyusul laporan korban insial SF, yang kehilangan 8 ekor kambing di kandang miliknya di bilangan Jalan Baru Gamol, Balecatur, Gamping Sleman.
Dari laporan itu petugas kemudian melakukan olah TKP, melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mencermati CCTV hingga identitas salah satu pelaku yakni SL teridentifikasi dan ditangkap. Selanjutnya penangkapan dilakukan terhadap HM dan SM.
Hasil penyidikan diketahui, Tiga komplotan maling kambing ini beraksi pada malam hari. Bertiga menyewa mobil dan bergerak menuju TKP. Masing-masing memiliki peran berbeda, ada yang siaga sebagai sopir di mobil, memutus rantai kandang, serta menggasak kambing satu diangkut ke atas mobil.
“Tersangka SL ini kebetulan warga Gamping menjadi penunjuk jalan karena paham dengan situasi dan kondisi sekitar TKP,” jelas Kapolsek.
Meski sudah berhasil membawa kabur hasil curiannya, tapi ketiga komplotan maling ini diringkus berikut barang bukti kejahatannya yang belum sempat dijual.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat ke-1e dan ayat 2 KUHP,” tandas Kapolsek.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat yang berkecimpung di dunia peternakan kambing agaknya harus lebih waspada, memantau hewan piaraannya agar selamat dari aksi pencurian. (*/Met)
