JCW: Pengembalian Uang Korupsi Tak Menghapus Pidana

share on:

Yogyapos.com (YOGYA) - Krido Suprayitno tersangka kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa (TKD) telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar.

Uang tersebut dikembalikan secara berharap yakni Rp 300 juta dan Rp 1,3 miliar. Sehingga total uang dikembalikan tersangka Krido sebesar Rp 1,6 miliar. 

Jika merujuk pada pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur pengembalian uang tidak menghapus pidana penerimanya yakni tersangka krido suprayitno. Karena subyek hukum pidana adalah perbuatannya. 

Pengembalian uang hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim. 

Artinya, pengembalian hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman. 

Selain itu dengan adanya pengembalian uang tersebut justru sebagai pintu masuk bagi Kejati DIY untuk mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa. 

Apakah uang yang dikembalikan tersangka Krido merupakan uang hasil kejahatan atau uang pribadi sebagai hasil gratifikasi. Asal-usul uang yang telah dikembalikan tersangka Krido harusnya dijelaskan secara detail oleh Kejati DIY. Karena pengembalian uang sebagai barang bukti. 

Karena dalam perkara korupsi pasti tidak berdiri sendiri. Seluruh pihak adanya keterkaitan satu sama lainnya. Ini harus dikembangkan. 

Uang yang dikembalikan tersangka Krido itu uang apa. Uang pribadi, uang kejahatan pidana korupsi atau uang bagaimana. Harus dijelaskan.  (Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW).

 


share on: