JCW Minta Hadirkan Semua Pihak yang Disebut-sebut Saksi di Persidangan Korupsi SAH

share on:
Baharuddin Kamba || YP/Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) - Jogjakarta Corruption Watch (JCW) minta kepada jaksa penuntut umum maupun hakim untuk menghadirkan sejumlah nama yang mencuat dalam sidang korupsi yang menyeret terdakwa jaksa Eka Safitra, Satriawa Sulaksono dan Gabriella Yuan Anna, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

“Nama-nama tersebut layak, bahkan penting diperiksa di persidangan untuk diklarifikasi,” ujar Ketua JCW Baharuddin Kamba dalam rilisnya kepada yogyapos.com, Kamis (16/1/2020).

Baharuddin Kamba mengungkapkan, pihaknya berkesempatan mengikuti sidang atas nama terdakwa Eka Saftra dan Satriawan Sulaksono 15 Januari 2020, yang agendanya memeriksa 5 saksi dari tim jaksa penuntut umum.

Kata dia, salah satu saksi adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum,  Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono yang menerangkan ada permintaan dari Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti kepada Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta untuk memenangkan proyek tertentu.

Misalnya, papar dia, dalam proyek pembangunan gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta tahun 2019, Walikota Yogyakarta meminta Dinas PUPKP Kota Yogyakarta untuk memenangkan kontraktor dari Bandung Jawa Barat. Kedua, Walikota Yogyakarta juga meminta kepada Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta agar memenangkan tiga perusahaan BUMN penyedia jasa konstruksi untuk proyek rehab rehabilitasi Graha Balaikota Yogyakarta yang rencanannya dilelang pada tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 110 miliar. Ketiga, ada semacam ‘Kasir’ di DPUPKP Kota Yogyakarta. Karena ada kas yang salah satunya bersumber dari ‘Ucapan Terima Kasih’ dari pemenang proyek. “Dana ini kemudian mengalir ke beberapa pihak. Ada yang dari pihak Kejaksaan, tali asih buat anggota yang purna tugas, biaya angkut pindah rumah seorang jaksa, hingga pinjaman seorang ajudan Walikota Yogyakarta,” terangnya.

Baharrudin menyatakan, dari keterangan saksi Agus Tri Haryono itu terkesan DPUPKP Yogyakarta dijadikan 'sapi perah' oleh pihak-pihak yang meminta sejumlah uang tersebut. “Kesannya Dinas PUPKP Kota Yogyakarta lahan basah dan dianggap pintar untuk mencari uang. Jangan-jangan di OPD lainya di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pun ada semacam ‘kasir’ yang harus melayani permintaan dan bisa jadi jika tidak diberi, maka peluang untuk mencari kesalahan semakin lebar,” ujarnya.

Sebab itu, JCW meminta agar majelis hakim memerintahkan kepada JPU agar nama-nama yang disebut oleh saksi dapat dihadirkan di persidangan. Hal ini penting selain untuk mengungkap fakta hukum persidangan juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. 

Dalam BAP ada 62 saksi dalam kasus ini JCW berharap keterangan para saksi semuanya dihadirkan jangan dibacakan karena penting untuk menggali lebih dalam. Jangan karena Kepala Daerah lantas keterangannya cukup dibacakan saja.

“Keterangan saksi Kepala Dinas PUPKP yang menyebut nama Walikota Yogyakarta diharapkan tidak tiba-tiba mendapatkan "hukuman" yakni dipindah ke OPD lain. Tetapi diharapkan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kasus lainnya,” pungkas Baharudin.

Sementara itu Walikota Yogya Haryadi Suyuti sebagaimana dilansir suara.com (Rabu, 15/1/2020) membantah pernyataan Agus Tri Suharyono. Pihaknya tegas menyatakan tidak pernah meminta DPUPKP untuk memenangkan rekanan tertentu, serta tidak pernah menyuruh orang untuk meminta sesuatu kepada DPUPKP.

Sebaliknya yang bersangkutan menginstruksikan agar semua proses lelang di dinas-dinas dilakukan sesuai aturan. Kalau pun ada rekomendasi, itu agar dipilih rekanan-rekanan yang berkualitas. Jangan sampai terjadi lelang ndlosor yang asal murah tapi kualitasnya tidak sesuai spek. Karenanya, Walikota Yogya juga menyatakan kesiapannya jika diminta hadir  oleh hakim ke muka persidangan (*/Met)

 

 

 

 


share on: