JCW Komit Kawal Sidang Suap yang Melibatkan Mantan Walikota Yogya

share on:

BERDASARKAN surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor perkara 67/TUT.01.04/24/08/2022 dengan terdakwa Oon Nusihono selaku Head Of Goverment Relation/Vice President PT Summarecon Agung Tbk, terungkap bahwa adanya aliran dana maupun barang kesejumlah pihak salah satunya ke mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti baik diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi Suyuti.

Barang maupun uang berupa sepeda e-bike merk specialized levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue dengan harga Rp 80.200.000 (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) sebagai hadiah ulang tahun Haryadi Suyuti ke-55 tahun. Atas permintaan Dandan Jaya Kartika dan Haryadi Suyuti sepeda elektrik tersebut dikirim ke rumah pribadi Haryadi Suyuti Jalan Merpai 05 Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Kemudian satu unit mobil volkswagen scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR seharga sekitar Rp 280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) pelunasan dibayar secara bertahap yakni pertama Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagai tanda jadi dan Rp 265.000.000 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah), ada uang pecahan dolar amerika serikat sebesar USD 20.450 (dua puluh ribu empat ratus lillma puluh dolar amerika serikat) melalui Triyanto Budi Yuwono dan uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kemudian terdakwa juga memberikan uang ke Kepala Dinas DPMP Pemerintah Kota Yogyakarta, Nurwidihartana sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan USD6.808 (enam ribu delapan ratus delapan dolar amerika serikat). Barang maupun uang yang diberikan terdakwa kepada sejumlah pihak agar mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti. 

Atas surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU pada KPK yakni Rudi Dwi Prastyono dan Johan Dwi Junianto, yang berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (22/8/2022) kemarin ada beberapa hal yang perlu Jogja Corruption Watch (JCW) sampaikan : 

1. Seakan tidak ada kapoknya bagi penyelenggara negara, mantan kepala daerah maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Padahal, tidak sedikit kepala daerah, penyelenggara negara, maupun PNS ditangkap tangan oleh tim Satgas KPK. Sungguh sangat memprihatinkan dan semoga dapat menjadi pelajaran berharga bagi yang lainnya;

2. JCW berharap KPK untuk dapat menelusuri aliran dana kemungkinan mengalir ke pihak lain. Penting bagi KPK untuk menelurusinya agar tidak berhenti pada tiga tersangka saja dan tidak ada kesan kasus ini tebang pilih;

3. Hal lain yakni soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) apakah wajar atau tidak termasuk rekening yang dimiliki patut atau tidak. Karena jika dalam LHKPN ditemukannya ketidakwajaran atau ketidakwajaran (baca : rekening "gendut") maka perlu ditelusuri lebih lanjut soal asal-usulnya. Apabila LHPKNnya harta kekayaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan maka perlu sanksi pidana yang mengatur. Tidak hanya berhenti pada sanksi administratif saja. Misalnya, ada peningkatan jumlah kekayaan yang signifikan dan mencurigakan, maka penegak hukum (KPK, Polisi dan Jaksa) dapat menelusurinya lebih lanjut. Jangan didiamkan atau dibiarkan. Pengawas internal didaerah seperti inspektorat juga perlu diperkuat peran dan fungsinya; 

4. Peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja eksekutif, legislatif dan yudikatif sangat diperlukan;

5. Harapannya nanti dipersidangan terungkap fakta-fakta yang menarik bagi publik dan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. JCW berkomitmen akan memantau proses persidangan hingga vonis majelis hakim. (Baharuddin Kamba, Aktivis Jogja Corruption Watch).

 


share on: