Yogyapos.com (YOGYA) - Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran Dana Keistimewaan (Danais) yang diperuntukkan bagi penanganan Covid-19 di DIY.
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, Timsus bentukan Kejati DIY ini akan mengawasi penggunaan Danais bagi 392 kalurahan yang ada di DIY, yang mendapatkan anggaran masing-masing mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 145 juta setiap kalurahan.
“Kami berharap timsus ini nasibnya tidak sama dengan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang sudah dibubarkan melalui Keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 Tahun 2019 pada 23 November 2019. Berharap timsus benar-benar melakukan pengawasan secara lebih profesional terhadap penggunaan anggaran,” terang dia dalam keterangan tertulis yang diterima yogyapos.com, Senin (16/8/2021).
Tidak hanya itu, lanjut dia, termasuk melakukan pengawasan pada alokasi anggaran dengan nilai proyek mencapai milirian rupiah. Pihaknya mendorong instansi pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah DIY untuk memperkuat pengawasan internal dalam hal ini peran dan fungsi inspektorat. Hal ini penting inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal (APIP) agar dapat berjalan maksimal.
“Bukan malah justru dijadikan celah untuk melakukan tindakan tindakan korupsi, jika ini terjadi merupakan sebuah ironi. Partisipasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam pengawasan danais yang disalurkan ke tingkat Kalurahan,” ungkapnya.
Ditambahkan, bahwa fungsi pengawasan dari legislatif juga sangat diharapkan. Agar penggunaan Danais lebih tepat sasaran, tidak ada duplikasi anggaran atau program dan kegiatan tidak fiktif.
“Jangan coba-coba korupsi dana penanganan Covid-19 karena dana tersebut sangat dibutuhkan masyarakat di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penkum Kejati DIY, Sarwo Edi SH mengatakan
tim dibentuk mulai awal PPKM, dibagi menjadi 3 tim tugas melakukan sejumlah pemantauan, antara lain pemantauan penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan PPKM level 4, kondisi shelter isoman, ketersediaan oksigen obat vaksin, intensif nakes serta anggaran dan bansos.
“Tujuan dibentuknya tim yakni untuk memberikan masukan saran pendapat kepada pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya. (Opo/Met)
