Yogyapos.com (SLEMAN) - Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap 15 kasus narkoba di wilayah hukum Polda DIY dalam kurun waktu Januari 2020. 12 tersangka narkoba telah diamankan di Mapolda DIY, 2 orang menjalani rehab di Grhasia dan 1 pelaku yang masih dibawah umur dititipkan ke Balai Perlindungan Rehabilitasi Remaja.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan SIK dalam jumpa pers Kamis (23/1) siang di Mapolda DIY mengatakan, para pelaku yang berhasil diringkus sebatas pengguna, bukan pengedar.
“Mereka membeli narkoba tersebut ada yang melalui media social, ada yang face to face (bertemu langsung). Proses pembayaran ada yang transfer, ada juga yang cash. Untuk pengiriman barang via paket atau melalui alamat peletakan yang telah disepakati. Status para tersangka ada yang karyawan swasta, mahasiswa, pelajar dan wiraswasta,” ujar Kombes Pol Ary Satriyan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yulianto.
Dirresnarkoba menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 114 ayat 1 ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Para tersangka juga kami jerat Pasal 62 UU RI no.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancama maksimal 5 tahun penjara. Serta Pasal 96 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun. Serta melanggar Permenkes RI No.44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika,” imbuh Kombes Ary.
Kabid Humas Polda DIY menambahkan, selain telah mengamankan para pelaku, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain: ganja 37,62 gram, tembakau gorilla 25,11 gram, sabu-sabu 4,66 gram, psikotropika gol IV 280 butir serta obat berbahaya 6.730 butir.
Para tersangka yang jadi tahanan Ditresnarkoba Polda DIY yakni, FAM (22) warga Nayan Sleman, AMH (20) warga Sanden Bantul, ARK (24) warga Srandakan Bantul, KB (24) warga Depok Sleman, TP (16) pelajar warga Caturtunggal Sleman, US (36) warga Tempel Sleman, MIF (29) warga Baciro Yogya, DGS (20) warga Triharjo Sleman, RR (22) warga Triharjo Sleman, RN (27) warga Umbulharjo Yogya, FS (22) warga Mergangsan Yogya, YH (25) warga Depok Sleman, DTD (35) warga Demangan Yogya, ABN (27) warga Panembahan Yogya dan Hn (25) asal Lampung. (Dol)
