Jaksa Agung Burhanuddin Nyatakan Serius Berantas Mafia Tanah

share on:
Jaksa Agung Burhanuddin || YP-Dok Puspenkum

Yogyapos.com (JAKARTA) - Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan Satgas Mafia Tanah dibentuk sebagai bukti keseriusan Kejaksaan untuk memberantas mafia tanah.

Dengan begitu, ada kepastian berusaha, berinvestasi dan tanah-tanah masyarakat dapat terlindungi haknya dengan baik, termasuk tanah Negara agar tidak diambil oleh mafia tanah.

“Untuk program penerangan hukum dan penyuluhan hukum, tidak saja di daerah tapi di tingkat pusat juga telah digalakkan dengan berbagai media melalui secara langsung dengan mendatangi masyarakat, secara virtual (online) bahkan juga menggunakan sarana media elektronik dan media sosial sebagai sarana tercepat, ter-update dan dapat diakses di mana saja,” kata Burhanuddin ketika audiensi dengan Komite I DPD RI di Kejagung, Selasa (13/9/2022).

Jaksa Agung juga mengatakan bahwa penegakan hukum melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama sehingga Kejaksaan membentuk Rumah Restorative Justice dengan mengedepankan kearifan lokal dalam menyelesaikan segala persoalan di masyarakat.

“DPD dapat mendorong dan berperan aktif dalam optimalisasi dilapangan, dan kehadiran DPD bukan saja memberikan masukan akan tetapi juga dapat mengawasi aparatur Kejaksaan di daerah sebagaimana peran media,” terang dia seperti dilansir InfoPublik.

Jaksa Agung pun berterima kasih atas kedatangan Komite I DPD RI dan berharap itu menjadi hal baik dalam rangka saling memberikan masukan, bersinergi dalam pengawasan Jaksa di daerah.

Terlebih kedua belah pihak mempunyai komitmen yang sama dalam melakukan penegakan hukum bersifat konsisten, profesional dan berintegritas.

Dalam audiensi tersebut, Komite I DPD RI menyoroti investasi ilegal di daerah sangat merugikan masyarakat banyak sehingga menanyakan apakah karena penegakan hukum yang lambat, kurang tegas atau mungkin kurang ada kolaborasi dengan penegak hukum, sebab hal ini yang menjadi perhatian.

Soal mafia tanah, hal ini menjadi sorotan anggota DPD RI terutama terkait dengan proyek strategis nasional, tempat pariwisata dan penggunaan untuk kepentingan umum.

Komite I DPD RI berharap Kejaksaan sebagai tempat mencari keadilan. Terlebih Kejaksaan juga sebagai pengacara negara. Untuk itu, disarankan agar setiap kegiatan di daerah melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Diharapkan juga program penerangan hukum dan penyuluhan hukum untuk diintensifkan karena seluruh pihak membutuhkan penyadaran hukum. (*)

 


share on: