Jadi Korban Pengeroyokan, Bayu Mengadu ke Polisi

share on:
Bayu menunjukkan foto luka pada tangan kiri didampingi Kuasa Hukumnya, Rohmidhi Srikusuma. (Eko Purwono)

Yogyapos.com (YOGYA) - Menjadi korban pengeroyokan, Bayu Prasojo Soejanto Putro SE (37) warga Dusun Depok RT 4, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bantul. Dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/303/XI/2021/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA DI YOGYAKARTA.

Akibat insiden yang terjadi di rumah korban pada Minggu, 14 November 2021 sekira jam 00.30 WIB, korban mengalami luka lebam pada bagian tangan kiri. Bukan hanya luka, anggota keluarga yang terdiri anak, isteri dan mertua mengalami syok.

Bayu mengungkapkan, awal mula kejadian dirinya sedang berada di rumah, tiba-tiba melintas satu unit motor dengan knalpot blombong di depan kediamannya, pengendara mengeber gas kendaraan sehingga menimbulkan suara yang sangat bising, padahal anaknya sedang sakit. Peristiwa serupa juga pernah terjadi sekitar 6 bulan yang lalu.

“Pada malam pulang kerja dari Nologaten, sesampainya di rumah sekitar jam 24.00 WIB, anak saya memang sedang rewel. Kemudian datanglah satu orang warga kampung yang sering bleyer-bleyer motor dan berputar-putar, akhirnya saya teriaki agar jangan bleyer-bleyer dan akhirnya terjadilah pengeroyokan kepada saya, dan memangil temannya berjumlah sekitar 3 orang dan teriak-teriak, kemudian saya dimasukkan ke rumah oleh Ibu saya, ibu saya didorong sampai jatuh,” ungkap Bayu kepada wartawan didampingi kuasa hukumnya Dr Rohmidhi Srikusuma SH MH, Rabu (17/11/2021).

Dikatakanya, usai insiden, diketahui tangan kanannya terdapat luka dan terdapat kerusakan pada pagar rumah, kemudian sejumlah warga mendatangi lokasi kejadian, meminta agar Ibuk korban meminta maaf dengan maksud agar masalahnya cepat selesai.

“Saya telpon ke Polsek Pandak, lalu menghubungi Polres Bantul, kemudian petugas dari Polsek datang mengendalikan situasi. Kami diminta untuk damai, tapi kami memberikan kepada anggota Polsek untuk tetap melanjutkan perkara, lalu kami disarankan untuk visum dan melaporkan ke Polres Bantul, langsung kami laporkan pada hari itu juga 14 November 2021, kami terpaksa melapor karena kejadian ini sudah terjadi dua kali,” katanya.

Dirinya berharap kepada penyidik Kepolisian untuk memproses laporannya sesuai hukum yang berlaku."Harga diri saya diinjak-injak, keluarga saya dilecehkan bahkan diintimidasi, saya ingin diselesaikan secara hukum,” tandasnya.

Dr Rohmidhi Srikusuma SH MH selaku kuasa hukum korban menegaskan bahwa kliennya berharap proses hukum dapat ditegakkan. "Kami minta penyidik juga tegas menangani perkara ini, jangan dianggap ini sebuah peristiwa biasa, karena pelaku tindakan kekerasan ini cukup meresahkan," tandas advokat yang juga Ketua DPD Ferari DIY ini. (Opo)

 

 

 


share on: