Irjen FS Resmi Tersangka Pembunuhan Berencana

share on:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Irjen FS sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Mabes Polri, Selasa ( 9/8/2022) || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) – Teka-teki siapa tersangka baru atau keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya terjawab, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS.

Rilis Irjen FS sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pers di Mabes Polri, Selasa ( 9/8/2022). Turut mendampingi dia Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dan Dankor Brimob Irjen Anang Revandoko.

“Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri.

Kapolri juga ungkapkan 11 personel Polri ke tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar. Mereka terdiri dari satu orang bintang 2, dua orang bintang 1, tiga Kombes, 3 orang AKBP, satu Kompol, dan satu orang AKP. Di tempat ini pula beberapa hari sebelumnya dihuni 4 perwira tinggi termasuk Irjen FS.

“11 personil dalam pemeriksaan terkait pelanggaran etik. Masih pendalaman, bisa kemungkinan bertambah jumlahnya,” tandasnya.

Dengan penetapan status tersangka Irjen FS ini, berarti sudah 4 personel yang resmi menjai tersangka. Tiga tersangka sebelumnya Bharada E, Bripka RR dan KM. 

Kapolri menegaskan, Irjen FS perannya sebagai yang menyuruhlakukan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J hingga menemui ajalnya.

Dalam kasus ini, Bharada E mengajukan Justice Collabolator (JC) kepada LPSK sehingga membuat terang konstruksi peristiwanya. Irjen FS dikenai Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya berupa hukuman mati. (*/Met)


share on: