Insiden Ledakan Mercon di Plosokuning Libatkan 4 Tersangka

share on:
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kemeja putih) didampingi Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto memberikan keterangan terkait kejadian ledakan mercon.

Yogyapos.com (SLEMAN) - Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kepolisian menetapkan 4 orang sebagai tersangka insiden ledakan petasan di rumah milik Munadi, Plosokuning V RT 022/09 Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi SIK  mengatakan keempat tersangka merupakan warga Kapanewon Ngaglik. Diantaranya berinisial ADS seorang mahasiswa, MDA seorang karyawan honorer, MFI keduanya klining servis serta  EOP yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

“Setelah dilakukan olah TKP dan ditemukan beberapa barang bukti, kami menetapkan empat orang sebagai tersangkanya,” terang Syam Indradi di Mapolda, Senin (25/4/2022).

Dugaan kuat, tandas dia, semuanya terlibat dalam membeli, menyimpan dan meracik bahan-bahan berbahaya yang akhirnya meledak yang menimbulkan kerusakan parah pada bangunan rumah milik Munadi pada Jumat (22/4) sekitar jam 07.45 WIB.

“Bahan-bahan ini dibeli dari toko online yang berbeda, ditemukan ada 2 buah mercon ukuran besar masing-masing seberat 1 kilo gram dan  3 renteng mercon isi 20, kertas bahan pembuat mercon, belerang, blackpowder, sumbu mercon, alumunium metal powder, roman candel,” ujarnya.

Menurut pengakuan para tersangka, rencana mercon-mercon itu akan dibunyikan saat lebaran. Terhadap keempat tersangka dijerat Undang-undang  Nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat

“Keempat tersangka kami persangkakan pasal 1 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan saat ini sedang diproses oleh Polres Sleman,” ucapnya. (Opo)

 


share on: