Indro Purwoko: Asimilasi Napi Berlandaskan Azaz Kemanusiaan

share on:
Indro Purwoko SH MH || YP/Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait asimilasi narapidana (napi), Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Indro Purwoko SH MH dalam siaran persnya, Senin (20/4) mengatakan jika pemberian asimilasi dan hak integrasi kepada warga binaan berlandaskan pada asas kemanusiaan.

“Program asimilasi ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di area Lapas. Dan berdasar data dari Dirjen Pemasyarakatan, kapasitas total Lapas di Indonesia diperuntukkan bagi 130 ribu orang. Namun kondisi saat ini over kapasitas hingga mencapai 270 ribu orang. Fenomena over kapasitas tersebut tentunya akan sangat tidak manusiawi bagi siapapun yang menjalaninya,” kata Indro Purwoko didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Suwardani BcIP SH MSi.

Indro melanjutkan, dalam Keputusan Menkumham No.19 Tahun 2020 adalah memberikan hak asimilasi dan integrasi bagi 35 ribu warga binaan di seluruh Indonesia. “Masyarakat perlu memahami jika keputusan pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi warga binaan sudah tepat, mengingat kondisi pandemik Covid-19. Kondisi Lapas ataupun Rutan juga tidak akan bisa dilockdown, lantaran ada sirkulasi pegawai dan pengantaran bahan makananan setiap harinya,” imbuhnya.

Sedangkan menurut Gusti Ayu Suwardani, jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY telah memberikan hak asimilasi dan integrasi bagi 345 warga binaan yang tersebar di Lapas/Rutan wilayah DIY. “Kami terus memantau dan mengawal program asimilasi ini dengan tetap memberikan pemahaman kepada para warga binaaan dan masyarakat luas,” imbuh Gusti Ayu.  (Dol)

 

Indro Purwoko SH MH || YP/Ist


share on: