Yogyapos.com (BANTUL) - Untuk mengefektifkan hasil dan mengindari penyimpangan, Pemkab Bantul melakukan sosialisasi bersama Forkopimda terkait Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, di Hotel Ros In, Kamis (3/11/2022).
Dalam sosialisasi ini selaku penyelenggara Bagian Tata Pemerintahan Setda Bantul. Nara sumber Bupati Bantul H.Abdul Halim Muslih dan Ketua Pengadilan Negeri Amimuddin SH MH. Sedangkan para pesertanya para kepala organisasi perangakat daerah (OPD).
“Adanya sosialisasi ini sangat penting agar semua kerjasama yang akan dilakukan bisa efektif, sesuai dengan aturan dan hasilnya lebih efektif guna memberikan kemajuan bersama,” kata Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih, dalam arahannya.
Dikatakan, selama tahun 2022 jumlah kerja sama yang telah dilakukan Pemkab Bantul sebanyak 112. Sejumlah 37 berupa kesepakatan bersama (MoU) dan sisanya sebanyak 75 berupa perjanjian bersama. Salah satu dari kerjasama itu berupa pertukuran pelajar dengan Kota Malang.
Itu semua saling menguntungkan kedua belah pihak. Sehingga nantinya Bantul perlu memperbanyak kerjasama dengan daerah lain. Bisa dilakukan antar pemerintah, pemerintah dengan swasta dan swasta dengan swasta.
“Selama ini biasanya hanya antara pemerintah. Sedangakan antara pemerintah dan swasta ataupun antar swasta belum dilakukan. Maka harapannya bisa dilakukan yang terkait dengan program pembangunan andalan Bantul yaitu penanganan sampah, industri kreatif dan pengangguran serta stunting. Ini perlu adanya pemahaman oleh seluruh OPD, maka diadakan sosialisasi ini,” tambah Halim.
Sementara itu, Ketua PN Bantul, Amimuddin SHMH, menegaskan sesuai dengan ketentuan perundangan, sifat kerjasama ada dua yaitu wajib dan sukarela. Di bidang apapun misalnya pendidikan, kesehatan, kependudukan dan ekonomi harus ada tanda tangan Bupati.
“Semua itu jangan ada udang di balik terigu. Penawaran dan perjanjian juga harus melalui Bupati/Kepala Daerah. Jangan ada penyalahgunaan dan penyimpangan yang ujungnya ke PN,” imbau Amimuddin.
Hal prinsip kerjasama harus atas nama Kepala Daerah meski tindak lanjutnya dapat dilakukan oleh OPD. Kerjasama apapun termasuk CSR jangan disalahgunakan dan harus dilengkapi dan diserta dengan study kelayakan bahkan persetujuan DPRD. Dalam hal ini jika PN diajak bicara atau memberikan konsultasi juga siap. (Spd)
