Yogyapos.com (YOGYA) - Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta melayangkan surat kepada Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait ada seorang abdi dalem Keraton Ngayogyakarta yang terlibat kejahatan luar biasa yakni korupsi.
Abdi dalem yang berpangkat Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Tri Wahyu KH selaku perwakilab JAK Yogyakarta mengatakan, kedatangan mereka ke kediaman Raja Jogja tersebut menanyakan sikap Keraton Ngayogyakarta atas kasus oleh abdi dalem yang berpangkat Bupati Sepuh Kanieng Mas Tumenggung H Kusumadipura.
“Pada tahun 2014 Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mendapatkan kenaikan pangkat dari Bupati Anom menjadi Bupati Sepuh,” ujar Wahyu setelah mengirimkan surat JAK.
Wahyu juga menambahkan hingga kini belum ada pernyataan resmi dari institusi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat terkait Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura yang telah menjadi terpidana divonis 7 tahun penjara.
“Merujuk amanah Sultan HB IX bahwa Tahta untuk Rakyat tentu tindakan korupsi yang dilakukan Abdi Dalem tersebut nyata-nyata melanggar amanah karena malah menciptakan Tahta untuk Korupsi,” tegas Wahyu.
Sementara itu Elanto aktivis lainnya menambahkan bahwa berbicara soal korupsi tidak hanya menjadi tanggungjawab dibirokrasi pemerintahan tetapi juga ada tanggungjawab kultural atau budaya yang harus memiliki komitmen antikorupsi.
“Makanya kami dari JAK mengirimkan surat ke Raja Yogya HB X agar memiliki komitmen antikorupsi tidak hanya level birokrasi tetapi juga level kultutal atau kebudayaan,” ujar Elanto yang dikenal menghadangi rombongan motor gede beberapa tahun lalu. (*)
