Hari Keempat Operasi Keselamatan Progo 2022 Menyasar ke Terminal Bus

share on:
Petugas menyampaikan edukasi kepada pelaku dan konsumen transportasi || YP-ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Operasi Keselamatan Progo 2022 oleh Polda DIY memasuki hari keempat. Kegiatan preemtif dan preventif kali ini lebih difokuskan untuk memberikan edukasi kepada pelaku dan konsumen pengguna transportasi umum dengan menyasar lokasi di Terminal Bus Giwangan, Terminal Bus Jombor dan Terminal Gamping, Jumat (4/3/ 2022). Petugas juga membagikan masker serta melakukan public address dengen membentangkan banner berisi himbauan keselamatan lalu lintas.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto SIK MSc menjelaskan pelaku dan pengguna transportasi umum juga harus memahami dan memiliki kesadaran berlalu lintas. Di Terminal Giwangan dan Terminal Jombor petugas menghimbau kepada penumpang bus untuk tetap mentaati protokol kesehatan. 

“Selain itu kita sampaikan flyer yang berisi tentang jenis-jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya,” jelas Yuliyanto, Jumat (4/3).

Petugas memberikan berkas petunjuk jenis-jenis pelanggaran yang harus dihindari kepada penumpang || YP-Ist

Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus Operasi Keselamatan Progo 2022 antara lain : 

- Tidak menggunakan Helm SNI diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam pasal 291 ayat 1

Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

- Tidak menggunakan safety belt saat berkendara, UU Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 289

pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

- Berboncengan lebih dari satu orang, UU Nomor 22 Tahun 2009 dalam pasal 292

Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

- Menggunakan ponsel saat berkendara diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 283

Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

- Mengemudikan kendaraan jika masih di bawah umur diatur dalam UU Nomor  22 Tahun 2009 pada pasal 281

Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

- Berkendara dalam pengaruh Alkohol diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dalam pasal 283 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

-  Melawan arus kendaraan, UU Nomor 22 Tahun 2009 dalam pasal 287 ayat 1 dalam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

- Berkendara secara ugal-ugalan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dalam pasal 311

diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

-  Membawa barang-barang secara berlebihan, over dimension dan overloading, UU Nomor 22 Tahun 2009 diatur dalam pasal 307 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (*)

 

 

 


share on: