Yogyapos.com (BANTUL) – Meski sejak beberapa hari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda DIY atas dugaan tindak pidana penipuan CPNS, namun Enggar Suryo Jatmiko (37) alias ESJ masih berstatus sebagai anggota DPRD Bantul.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo ST, menjawab konfirmasi yogyapos.com, Selasa (4/10/2022). Pihaknya belum bisa banyak berkomentar dan bersikap terkait dengan kasus yang membelit ESJ.
“Saya belum bisa banyak berkomentar. Intinya hingga kini ESJ masih menjadi anggota DPRD Bantul, karena belum PAW,” ujar Hanung seraya menyatakan akan mempelajari protapnya terkait hal itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Kehormatan (BK) DPRD Bantul, Rony Wijaya Indra Gunawan, ditanya hal itu menyatakan belum bisa bersikap. “Tentang hal itu kami akan melakkkan koordinasi dan pembahasan di BK. Maaf belum bisa komentar lebih jauh,” tukasnya.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-gerindra-bantul-perbaiki-surat-pengantar-paw-ke-ketua-dprd-1925
Pernyataan senada disampaikan Darwinto selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra Bantul, sampai sekarang ESJ masih sebagai anggota meski pun berstatus tersangka dan sedang menjalani penahanan.
“Bisa saja terjadi atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Tapi untuk melakukan PAW harus melalui sidang Majelis Kehormatan Partai. Dan untuk bisa mengajukan sidang harus ada putusan hukum tetap terhadap ESJ,” katanya.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-gugatan-terhadap-partai-gerindra-ditolak-sukardiyono-ajukan-kasasi-3569
ESJ adalah politisi dari Partai Gerindra dan duduk di Komisi D Fraksi Gerindra DPRD Bantul. Namun dugaan tindak pidana yang dilakukannya sama sekali tak ada kaitannya dengan Partai Gerindra.
“Itu tindakan pribadi, tak terkait dengan partai,” tegasnya.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-jumirin-anggota-fraksi-gerindra-jangan-ada-lagi-phk-di-bantul-2469
Darwinto mempesilahkan aparat kepolisian untuk menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum secara transparan, seadil-adilnya, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Jika nanti dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrach, maka tentu saja akan dilakukan PAW.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-sejumlah-anggota-dprd-bantul-kritisi-refocusing-anggaran-pandemi-3758
“Jadi, kita tunggu saja roses hukum yang sedang berlangsung terhadap ESJ. Kami berharap prosesnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kalau memang sudah terbukti dan inkrach, kami selenggarakan PAW,” pungkas Darwinto sembari menyebutkan satu nama calon penggantinya. (Spd/Met)
