Hakim Tidak Dapat Menerima Gugatan Mantan Caleg PDIP Kalasan

share on:
PK Iwan Setiawan SH (kanan) menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai sidang || YP/Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan mantan caleg PDIP Kalasan, Supardiyono terhadap Ir Andreas Purwanto MTH diputuskan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh majelis hakim PN Sleman.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Adi Satria Nugroho SH MH dalam sidang di PN Sleman, Selasa (7/1/2019), karena merupakan perkara khusus yang penyelesaiannya masuk ranah peradilan tentang sengketa pemilu legislatif (Pileg).

“Mengacu pada putusan MK, maka gugatan kami nyatakan tidak dapat diterima,” tegas hakim di ujung persidangan.

Terhadap putusan itu koordinator tim kuasa hukum penggugat Oncan Poerba SH CN menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan tim kuasa hukum tergugat PK Iwan Setiawan SH dan Arsiko SH menyatakan menerima.

“Masih ada kesempatan bagi kami selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding,” tegas Oncan usai sidang.

Terpapar di persidangan, Supardiyono saat Pileg 2019 menjadi caleg PDIP nomor urut 1 Dapil 3 Kalasan, Sleman. Sedangkan tergugat merupakan caleg PDIP nomor 6 di Dapil yang sama. Penggugat selama masa sosialisasi memasang alat peraga berupa gambar dirinya di sejumlah tempat di dapilnya. Tapi gambar tersebut ditimpa oleh gambar atau alat peraga tergugat.

Penggugat menilai perbuatan tergugat nyata-nyata tidak sesuai dan melanggar hak-hak asasi penggugat yang paling mendasar sebagai warga negara, serta melanggar pasal 1365 KUHPerdata. Upaya mediasi tidak menemui penyelesaian, sehingga dilakukan dengan tuntutan ganti rugi Rp 100 miliar (imateriil) dan Rp 652.350.000 (materiil).

Sementara menurut PK Iwan Setiawan, putusan hakim sudah sesuai dengaan eksepsi maupun tanggapan yang diajukannya bahwa perkara ini masuk ranah peradilan khusus tentang sengketa pemilu.

Sejak awal, papar dia, pihaknya sudah yakin bahwa gugatan cacat formil. Bukan ranah PN Sleman untuk mengadili. Bahkan kalau pun diajukan ke proses peradilan sengketa pemilu, itu kejadiannya sudah cukup lama dan butuh pembuktian. “Klien kami tidak bersalah. Kami sangat mengapresiasi putusan hakim yang memang proporsional dan profesional berbasis keadilan,” ujarnya. (Met)  

 


share on: