Yogyapos.com (BANTUL) - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta diketuai Agustin Andriani SH akhirnya menyatakan tidak menerima gugatan Ir Made Suardana terhadap Badan Pertanahan Negara (BPN) Yogya dan Panitikismo Kraton Ngayogyakarta.
Dalam sidang putusan yang berlangsung, Rabu (17/2/2021), hakim menegaskan putusan tidak menerima putusan tersebut atas dasar alasan kompetensi absolut, dimana tergugat II Panitikismo Kraton Yogyakarta bukanlah lembaga pemerintah. Sehingga masuk ranah peradilan umum atau Pengadilan Negeri.
“Oleh karena itu majelis memutuskan, menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tegas hakim dalam persidangan yang dilakukan secara daring.
Putusan hakim tersebut sesuai dengan eksepsi tergugat II diwakili tim kuasa hukumnya terdiri Dr Achiel Suyanto S SH Mba, Diana Eko Widiyastuti SE SH dan Hapsari SH, yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat sebab objek gugatan Penggugat tidak dapat dikualifikasikan kedalam Keputusan Tata Usaha Negara.
Objek gugatan adalah Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta/Tergugat I Nomor 049/34.1-Hp.02/I/2020, maka secara hukum gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat II adalah keliru karena secara fakta Tergugat II dalam perkara a quo tidak ada mengeluarkan keputusan maupun penetapan dalam perkara a quo. Penggugat juga telah keliru menarik Panitikismo Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat sebagai Tergugat II.
“Kami sependapat dengan majelis hakim. Itu sudah merupakan putusan yang tepat, dan patut diapresiasi,” ujar Diana Eko Widiastuti usai sidang.
Seperti diketahui di persidaangan sebelumnya, gugatan yang diajukan Penggugat terkait dengan keberadaan tanah seluas 224 M2 di Jalan Mayang, Baciro, Yogya. Tanah negara yang semula milik orang lain ini kemudian dibeli oleh Penggugat dan memperoleh peningkatan status berupa SHP No 57/Kelurahan Baciro dan HGB No 175. Ketika dilakukan peningkatan status kepemilikan ini berlangsung lancar tanpa harus izin dari Panitikismo Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat.
Tapi saat Penggugat hendak mengajukan peningkatan status menjadi SHM, tidak diperbolehkan oleh Tergugat I, kecuali jika ada izin dari Tergugat II. Bahkan Tergugat I menerbitkan Surat Nomor No 049/34-71-HP 02/1/2020 sebagai dasar penolakannya.
Itu sebabnya, Penggugat melalui tim kuasa hukumnya Widyo Seno SH dan Sugeng Pangastowo SH mengajukan gugatan pembatalan surat Tergugat I. Harapannya majelis hakim mengabulkan gugatan dengan memerintahkan mencabut surat Tergugat I. Sebab tanah tersebut milik negara yang bisa diajukan peningkatan statusnya menjadi hak milik.
“Kami pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ujar Widyo Seno SH menjawab konfirmasi yogyapos.com, tadi malam. (Met)
