Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang lanjutan sengketa HGB yang diajukan oleh ahli waris Parto Wirono pemilik RM Sate Parto di Kaliurang melawan PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) Yogyakarta, akan dilanjutkan pada 20 Januari 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Kepastian ini disampaikan hakim ketua Suparna SH usai melakukan sidang di tempat/pemeriksaan setempat (PS), Jumat (10/1/2020). Sidang PS dihadiri tim kuasa hukum penggugat Halimah Ginting SH, Mustafa Mukhlis SH, Safiudin SH, Andi Suryo Awaludin SH, Imam Joko Nugroho, Setijono dan Yaumi Nurrahman dari LABH dan PBHI Yogyakarta. Sedangkan tergugat dihadiri koordinator kuasa hukumnya Jumadi SH.
Hakim Suparna menyatakan, sidang PS dilakukan untuk memperoleh kejelasan batas-batas obyek sengketa, apakah sesuai atau tidak dengan yang ada dalam gugatan maupun dari jawaban tergugat. Hakim juga sempat mengkonfirmasi Sumarno, warga setempat yang menyatakan memang benar lahan tersebut semula merupakan hutan yang kemudian dirapihkan dan ditempati Parto.
“Jadi, sidang mendatang kita lanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan,” ujar Suparna yang didampingi panitera dan anggota tim lainnya dari PN Sleman.
Sementara Halimah Ginting kepada awak media menegaskan, kliennya merupakan ahli waris almarhum Parto Wirono yang semasa hidupnya sejak 1958 menempati dan mengelola lahan yang semula kososnh seluas 600 M2 di Dusun Kaliurang Barat RT 4/RW 18, Hargobinangun, Pakem Sleman. Diatas bekas hutan itu kemudian didirikan sebuah bangunan ‘RM Makan Sate Parto’ yang dalam perjalanannya menjadi salah satu ikon kuliner obyek wisata Kaliurang.
Sepeninggalan Parto, lahan dan rumah makan itu dikelola oleh ahli waris. Tapi tanpa sepengetahuan ahli waris pada 1990 terbit SHGB Nomor 183 seluas 1.995 M2 atas nama PD Aneka Industri dan Jasa Anindya (PD Argajasa). SHGB ini baru diketahui penggugat pada 2003 ketika hendak mengurus izin HO untuk RM Pak Parto. Bahkan SHGB 183 diketahui telah diperbarui menjani SHGB Nomor 405 atas nama PT AMI.
“Bagi kami, ini merupakan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan tanah oleh PT AMI yang menyalahi ketentuan UU,” tegas Halimah.
Halimah menyatakan proses terbitnya SHGB itu cacat yuridis, melanggar ketentuan Pasal 35 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 juncto Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Karena selain tanpa sepengetahuan masyarakat sekitar dan penggugat yang telah tinggal dan membangun bangunan di atas tanah tersebut sejak 1958. “Itu cacat yuridis karena tanpa kepanitiaan,” timpal Safiudin.
Safiudin menegaskan, ketentuan UU menyatakan terhadap lahan kosong maka proses penerbitan SHGB harus melalui proses kepanitian. Bahkan wajib tunduk pada Azas Prioritas, yakni diberikan kepada orang atau subyek hukum yang telah menguasainya secara fisik dan terus menerus. “Dalam hal ini yang telah menguasai secara terus menerus dan memanfaatkannya adalah Pak Parto,” tukasnya.
Berbeda dengan penggugat, Jumadi SH selaku kuasa hukum tergugat membantah jika disebutkan lahan obyek sengketa itu semula tak bertuan. Melainkan bahwa sebenarnya terjadi hubungan sewa menyewa antara penggugat dan kliennya. Penggugat menyewa pada 2010 sampai 2017. Ketika kemudian masa sewa habis maka tergugat meminta kepada pihak penggugat untuk mengembalikan lahan tersebut.
“Bukti-bukti semuanya ada, ini merupakan hak klien kami,” terangnya sesaat sebelum dilakukan sidang PS.
Jumadi mengungkapkan, salah satu bukti terpenting adalah sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan bentuk PD Argajasa menjadi PT AMI yang dilanjutkan dengan perubahan akta Nomor 8 Tahun 2004 oleh Notaris Agus Hanafi SH. Kemudian sesuai Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 201.A/KEP/2005 tanggal 29 Desember 2005 dilakukan penataan termasuk pengalihan aset milik PT AMI, diantaranya SHGB Nomor 405. "Itu diantaranya kenapa kami meminta lahan SHGB tersebut agar dikembalikan kepada kami. Semua berdasarkan aturan yang ada," pungkasnya.(Met)
