HAKI DIY Segera Gelar Workshop Penyusunan Persetujuan Bangunan Gedung

share on:
Ketua Komda HAKI DIY, Hery Kristiyanto (kanan) didampingi Ketua Pelaksana Moch Arif Toto Rahardjo memberikan keterangan pers || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) – Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Komda DIY akan menggelar Workshop dan Short Course Penyusunan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Eastparc Hotel Yogyakarta, pada 10–12 Desember 2024.

“Proses pengajua PBG menjadi tantangan yang cukup besar,  karena dengan revisi berulang kali,  bisa membutuhkan waktu panjang, bahkan tahunan,  itu menjadi keluhan dari pemohon izin, kami Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia menyadari hal itu,“ kata Ketua Komda HAKI DIY, Dr Ir Hery Kristiyanto ST MT IPM kepada wartawan, Rabu (4/12/2024). 

BACA JUGA: Miftah Nyatakan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Hery mengungkapkan, kendala yang dihadapi antara lain terkait pemahaman standar dan aturan, dokumen yang tidak sesuai standar, serta terjadi miskomunikasi dalam proses revisi.  Sehingga dalam proses PBG, kecuali upload dokumen,  pemeriksaan dokumen baik administrasi dan non teknis, juga ada konsultasi dengan Tim Penilai Ahli (TPA) untuk proses revisi dokumen. 

Menurutnya, hambatan utama dalam penyusunan PBG dapat diatasi melalui edukasi dan kolaborasi sehingga lebih efektif dan efisien. Pihaknya berkomitmen membantu masyarakat pemohon juga internal TPA dalam rangka mendukung program pemerintah dan mewujudkan bangunan aman bagi masyarakat. 

BACA JUGA: Tukang Pijit Tepergok Cabuli Anak Bawah Umur di Masjid, Kini Ditahan

“Kami ingin membantu para pelaku konstruksi memahami dan menerapkan standar secara lebih baik agar proses penyusunan dokumen PBG menjadi lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Ketua Pelaksana, Ir Moch Arif Toto Rahardjo MEng menjelaskan, dalam Workshop dan Short Course Penyusunan PBG akan dilaksanakan pelatihan dengan menawarkan diskusi mendalam dengan pakar-pakar berpengalaman, sekaligus membahas kasus nyata di lapangan.

“Selain meningkatkan pemahaman teknis, kami juga ingin menciptakan kolaborasi yang lebih baik antara pemohon dan TPA sebagai penilai, sehingga proses pengajuan dokumen PBG dapat lebih efektif,” jelas Arif Toto.

BACA JUGA: Surat Terbuka Baharuddin Kamba Minta Copot Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Kegiatan akan berlangsung selama tiga hari, mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.45 WIB, menghadirkan beberapa narasumber kompeten, antara lain Prof Iswandi Imran selaku Ketua Umum HAKI Pusat dan TPA DKI Jakarta, Ir Steffie Gumilar dari TPA Jakarta Utara, Dr Ir Nathan Madutujuh selaku TPA Otorita IKN, Dr Ir Aksan Kawanda dari TPA Jakarta Utara, Ketua HAKI Komda DIY dan TPA Kota Yogyakarta Dr Ir Hery Kristiyanto dan Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti ST MT.  (Opo)

 

 

 

 


share on: