Hadapi Penolakan, PN Yogya Pilih Tunda Eksekusi Rumah di Nagan Lor

share on:
Heru Sulirtyo SH (kiri), kuasa hukum pemohon eksekusi || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Pertama kali di tahun 2023, ekesekusi Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta urung melakukan eksekusi atas tanah dan bangunan karena mendapat penolakan dari termohon. Bahkan obyek yang akan eksekusi dijaga oleh sejumlah orang dari pihak termohon.

Peristiwa tersebut terjadi, di Jalan Nagan Lor, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, Jumat (28/7/2023). Menjelang eksekusi berlangsung nampak ketegangan. Pihak kuasa hukum pemohon, Heru Sulistyo SH, meminta pihak PN Yogya segera melakukan eksekusi. Namun hal itu tidak dilakukan, bahkan Panitera PN Yogya Abdul Kadir Rumodar SH akhirnya menunda pelaksanaan eksekusi sehubungan suasana yang tidak kondusif.

Kuasa Hukum pemohon Heru Sulistyo mengatakan, seharusnya PN Yogya bersikap tegas melakukan eksekusi tersebut sesuai putusan perkara peninjauan kembali Nomor 1315PK/Pdt/2022 dalam amarnya menolak permohonan dari Dr Andreanyta Meliala. 

Sedangkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3130/K/PDT/2021, dalam amarnya mengabulkan dan memenangkan gugatan rekonvensi yang diajukan Dr Adelyna Meliala, Dr Andyda Meliala dan Dr Andreasta Meliala.

“Putusan PN Yogyakarta Nomor 105/PDT/2020/PT Yyk yang amarnya menguatkan Putusan PN Yogyakarta. Putusan Pengadilan Nomor 156/Pdt.G/2019/PN.Yyk, mengabulkan gugatan penggugat sebagian,” kata Heru.

Layung Purnomo SH dan Roni Satriyo SH (kiri) kuasa hukum termohon eksekusi || YP-Ist

Dia menjelaskan, objek sengketa merupakan harta warisan Prof KRT Lucas Meliala dan dan Christina Pinem yang belum dibagi waris menjadi hak segenap ahli warisnya. Saat ini objek sengketa telah dikuasai sepihak Dr Andreanyta Meliala.

“Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3130/K/PDT/2021. Objek sengketa tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk salah satu ahli waris yakni Dr Andreanyta Meliala maupun suaminya,” ungkapnya.

Menurutnya, eksekusi ini merupakan bentuk perlindungan hukum kepada ahli waris yang lain yang berhak atas sepertiga dari luas keseluruhan objek sengketa. 

Heru sangat menyayangkan ditundanya eksekusi. Oleh karena itu ia akan kembali bersurat ke PN Yogyakarta agar hak kliennya bisa terpenuhi. Sehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan. 

“Kami akan bersurat ke PN Yogya, agar hak klien bisa terpenuhi. Gagalnya eksekusi karena banyak orang tidak dikenal menduduki rumah itu dan melakukan aksi penolakan. PN Yogya ke depannya harus menyiapkan pengamanan untuk melakukan eksekusi itu,” terangnya.

Berbeda dengan Heru, Advokat Layung Purnomo SH dan Roni Satriyo SH bahwa penolakan eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pemohon Kasasi perkara Perlawanan dan Termohon Eksekusi dikarenakan saat pelaksanaan eksekusi terhadap obyek ekskeusi, masih terdapat perkara perlawanan atas penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 139/Pdt.Bth/2022/PN.Yyk Jo. 42/PDT/2023/PT.Yyk yang masih dalam proses pemeriksaan kasasi.

Permohonan eksekusi yang diajukan oleh Para Pemohon Eksekusi ini merupakan permohonan yang mendasarkan pada putusan pembatalan jual beli  Nomor 156/Pdt.G/2019/PN.Yyk Jo. 105/PDT/2020/PT.YYK Jo. 3130 K/Pdt/2021 Jo. 1315 PK/Pdt/2022 yang mana materi dalam perkara tersebut adalah berkaitan dengan dibatalkannya jual beli antara Termohon Eksekusi dengan orangtua. “Di dalam putusan kasasi tersebut juga ditetapkan obyek yang dimohonkan eksekusi ini merupakan boedel waris yang belum terbagi, sehingga Termohon Eksekusi memiliki hak ¼ bagian dari obyek,” tegas Layung.

Disebutkan, terhadap obyek yang dimohonkan eksekusi sebagai boedel waris, saat ini terdapat upaya hukum pembagian harta warisan yang ter-register dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN.Yyk pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang masih dalam proses pemeriksaan untuk membagi harta warisan yang ditinggalkan oleh orangtua untuk dibagi secara merata kepada Termohon Eksekusi dan Para Pemohon Eksekusi, yang di dalamnya menyangkut obyek yang dimohonkan eksekusi ini dan juga obyek boedel waris lain di Jalan Nagan Lor Nomor 68 yang dikuasai oleh dr. Andreasta Meliala (salah satu Pemohon Eksekusi) maupun di tempat lain.

Obyek yang dimohonkan ekskeusi ini juga merupakan obyek perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 53/Pdt.G/2023/PN.Yyk yang masih proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

“Oleh karenanya untuk menghindari adanya putusan yang saling tumpang tindih, menjadi patut jika pelaksanaan permohonan eksekusi atas ini ditunda sampai dengan putusan perkara-perkara yang menyangkut obyek di Jalan Nagan Lor 70 sebagai boedel waris ini benar-benar selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkas Layung. (*/Met)

 

 


share on: