DOKTOR H Hilmy Muhammad MA atau yang akrab disapa Gus Himy, merasa agak lega setelah bersama timnya menyerahkan persyaratan jumlah dukungan minimal berupa KTP para pendukung/pemilihnya sebanyak 5.941 KTP ke KPU DIY melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diterapkan KPU DIY.
Persyaratan dimaksud untuk pencalonan dirinya sebagai anggota DPD DIY periode 2024-2029. Sedangkan yang bersangkutan saat ini masih sebagai Anggota DPD RI hingga 2024.
Dokumen dukungan yang menjadi salah satu syarat pemcalonan itu diserahkan Gus Hilmy kepada Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dan seluruh anggota definitif lainnya serta sisaksikan para anggota Panwas DIY. Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan lengkap dan sah, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyerahkan bukti tanda terima kepada Gus Hilmy.
“Pendaftaran KTP para pendukung ini adalah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak secara manual sehingga akan lebih valid dan tersistem,” kata Hamdan Kurniawan.
Menurutnya, berdasarkan pengecekan dan verifikasi oleh tim verifikator jumlah KTT pendukung dari Dr H Hilmy Muhammad kali ini sebanyak 5.941 orang. Sementara berdasarkan jumlah pemilih di DIY ada sekitar 27 juta, maka yang dipersayaratkan jumlah KTP pendukung yang bersangkutan sebanyak 2.000 telah terpenuhi, bahkan melebihi dari jumlah yang dipersyaratkan oleh KPU.
“Persayaratan ini sudah kami temima. Kami dari KPU memberikan tandabukti serah terimanya,” ungkap Hamdan.
Sementara itu, Gus Hilmy Muhammad, mengatakan pihaknya menyambut gembira dan positif telah dilakukannya serah terima kali ini secara tertib dan lancar.
“Bahkan ternyata saya sebagai calon DPD 2024/2029 adalah calon yang pertama kali menyerahkan persyaratan dimaksud. Alhamdulillah,” ungkap Gus Hilmy.
Dia menuuturkan, beberapa hari lalu pendaftaran penyerahan ini dibuka oleh KPU, namun baru sekarang pihaknya sudah dapat melakukannya.
“Perjalanan masih jauh. Jika diridloi Allah SWT, tentu nantinya saya akan berkerja mengenai banyak hal antara lain perbaikan pemerintahan. Terutama lagi akan memberikan edukasi tentang wewenang DPD dan DPR RI. Sebab sampai sekarang ternyata masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai hal itu,” tukasnya. (Met/Spd)
