Yogyapos.com (BANTUL) - BD (36) warga Purwokinanti Pakualaman Yogyakarta dan Tdm (38) asal Senggotan Tirtonirmolo Kasihan Bantul terbilang nekad. Betapa tidak? Mereka menggunakan mobil hasil curian untuk menggasak lagi mobil di lain tempat.
Berkat kejelian petugas Polsek Sewon Bantul, dua pencoleng itu berhasil ditangkap berikut barang buktinya berupa satu unit Mitsubishi AB 8976 VB.
Kapolsek Sewon Bantul Kompol Suyanto mengungkapkan selain BD dan Tdm, pihaknya juga telah memeriksa tersangka ETn (28) yang kini ditahan di Mapolsek Grabag, Magelang.
“Kedua tersangka (BD dan Tdm-red) ini bersama Etn (28) warga Kawarakan Kaloran Temanggung semula mencuri mobil di Magelang,” kata Kompol Suyanto SH didampingi Kanit Reskrim AKP Sigit Teja Sukmana dan Kabag Humas Polres Bantul Iptu I. Nengah Jefry kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Kasus pencurian terjadi pada 29 Oktober 2022, ketika itu Sukini pulan dari pengajian sekitar Pukul 22.00 WIB terperanjat lantaran tak nampak lagi mobil diparkir di garasi rumahnya, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Saat ditanyakan kepada suaminya, Sadkun (65), yang bersangkutan malah ikut kaget.
Ia kemudian keluar rumah menanyakan kepada beberapa tetangga yang dijumpainya. Salah satunya, Agus Riyanto, yang ternyata mengaku sempat mengetahui bahwa beberapa saat sebelumnya ada dua orang mendorong mobil yang dimaksud dari dalam garasi.
Merasa telah menjadi korban pencurian, Sukini segera melapor ke Polsek setemmpat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Pada Kamis (3/11), Reskrim Polsek Sewon memperoleh informasi bahwa Polsek Grabag Magelang mengamankan tiga orang pelaku pencurian mobil. Dari informasi inilah petugas Polsek Sewon meluncur ke Polsek Grabag.
“Dari hasil pemeriksaan di sana, dua tersangka ini kami boyong ke sini,” tukas Kapolsek.
Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka mengakui melakaukan pencurian mobil Timbulharjo menggunakan mobil dari ETn yang juga merupakan hasil curian di wilayah Magelang.
Sementara mobil hasil curiian di Sewon setelah sampai di tempat aman, langsung dijual belasan juta rupiah kepada seseorang di Pangandaran, Jawa Barat.
“Pada 4 November yang lalu mobil Mitsubishi itu berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” sambung Suyanto. (Spd)
