Gugatan Terhadap PMI DIY Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi-saksi

share on:
Para saksi diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksikan di PN Sleman, Senin (24/10/2022) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) – Sidang lanjutan gugatan terhadap Ketua PMI DIY kembali digelar di PN Sleman, Senin (24/10/2022), dihadiri kuasa Hukum Penggugat Anjar Wahyudi SH dan Kuasa Hukum Tergugat Chrisna Harimurti SH.

Sidang dengan oleh Majelis Hakim diketuai Sagung Bunga Mayasaputri Antara SH MH ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi mengadirkan diantaranya Sekjen PMI Pusat Sudirman Said, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMI DIY  Kardi SH dan Sekretaris Arif Noor Hartanto SH.

Saksi Sudirman Said mengatakan, sejak awal telah menyarankan ada proses musyawarah kekeluargaan namun rupaya ada pihak yang membawa ke ranah hukum. Sehingga pihaknya pun menghormati dengan cara menberikan keterangan apa yang menjadi kebiasaan yang berlangsung di Palang Merah.

“Jadi kami datang menjadi saksi untuk menjelaskan apa-apa yang menjadi kewenangan PMI Pusat serta apa-apa yang sudah dilakukan dan kami berharap segera ada penyelesaian,” kata Sudirman kepada yogypos.com usai sidang.

Ia menegaskan, memang ada proses yang tidak sejalan dengan AD/ART itu yang menjadi penyebab mengapa PMI Provinsi DIY tidak segera memutuskan pengurus kota dan itu baru dicari solusinya.

Seperti diberitakan sebelumnya gugatan terhadap Ketua PMI Provinsi DIY diajukan oleh seorang relawan kota Yogyakarta Tristanto, dalam gugatan bernomor regester 181/Pdt.G/2022/PN Smn. Disebutkan gugatan diajukan karena Ketua PMI tidak melakukan pengesahan ketua terpilih hasil Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota pada tanggal 30 Maret 2021.Keadaan demikian sebagai bentuk Pelantaran Secara Yuridis PMI Yogyakarta dan nerupakan pelabggaran hukum. (Agn)

 


share on: