Yogyapos.com (BANTUL) - Setelah melalui persidangan yang memakan waktu cukup lama, majelis hakim PN Bantul diketuai Dewi Kurniasari SH akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan H Sukardiyono SH terhadap Sefti Indra Dewi, DPC Partai Gerindra Bantul, DPD Gerindra DIY dan DPP Gerindra.
Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan, meskipun Pasal 32 dan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberi kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa Parpol. Namun berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di depan persidangan bahwa DPP Partai Gerindra telah membentuk Mahkamah Partai dan perkara a quo sudah diputus dalam putusan Mahkamah Partai. Disamping itu, berdasarkan AD ART Partai Gerindra Pasal 59 Ayat (5) setiap anggota Partai harus tunduk dan patuh kepada ideologi partai. Sehingga dengan demikian Keputusan DPP Partai Gerindra yang memberhentikan Penggugat adalah sudah sesuai dengan AD ART Partai serta telah melalui putusan Mahkamah Partai.
“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa petitum Penggugat yang meminta Tergugat I sampai IV melakukan perbuatan melawan hukum harus ditolak untuk seluruhnya,” tegas hakim ketua dalam sidang yang berlangsung di PN Bantul, Rabu (10/2/2021).
Sukardiyono mengajukan gugatan, menyusul surat pemberhentian dirinya sebagai anggota partai. Diketahui, ia merupakan kader Partai Gerindra Bantul yang pada Pemilu 2019 berhasil meraih suara terbanyak di dapilnya.
Tapi dalam perkembangan, perolehan suara itu dianggap tidak sah oleh pesaingnya yakni Sefti Indra Dewi karena diduga terjadi penggelembungan suara.
Dugaan tersebut dilaporkan ke Bawaslu, KPU Bantul dan Partai Gerindra. Bawaslu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya tidak cukup bukti terjadi penggelembungan suara berdasarkan putusan Bawaslu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga KPU Bantul kemudian melantiknya sebagai anggota DPRD Bantul Periode 2019-2024.
Meski demikian, dugaan kecurangan itu diproses oleh Dewan Kehormatan Partai Gerindra. Alhasil terbitlah surat pemberhetian dirinya dari parpol tersebut.
Mensikapi putusan itu, Sukardiyono melalui tim kuasa hukumnya terdiri Hermawan Sulistiyanto SH dan R agus Prastowo Wiyono SH menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Klien kami, Pak Sukardiyono sebagai kader partai dan juga selaku anggota DPRD Bantul berprinsip dan yakin tidak pernah bersalah kepada Partainya. Namun ada keputusan dari partai itu bahwa dirinya dihentikan dari keanggotaan dan kader partai itu. Maka mengajukan gugutan ke PN Bantul ini. Bahwa gugatan ini ditolak, maka kami segera mengajukan kasasi,” kata Hirmawan Sulistiyanta SH kepada wartawan, di Bantul, Rabu (10/2).
Ia menambahkan, Sukardiyono sejak dilantik menjadi anggota DPRD Bantul periode 2019/2024 dan hingga kini secara hukum juga masih menjadi anggota, karena memang telah sah memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Romi Habie SH selaku kuasa hukum Partai Gerindra Bantul menilai bahwa pertimbangan hukum majelis ini sangat sistematis dan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Terlebih, para Tergugat menghadirkan Dosen Fakultas Hukum UP 45 Puguh Windrawan SH MH selaku Ahli, sehingga secara teori dan doktrin hukum majelis hakim sangat ideal, sistematis dan komprehensif.
“Olehnya itu kami mengapresiasi putusan ini sebagai sebagai bentuk penemuan hukum,” tegas Romi ddampingi Asman Samendawai, usai sidang. (Met/Supardi)
