Yogyapos.com (SLEMAN) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman diketuai Bunga Sagung Maya Saputri SH akhirnya memutuskan tidak dapat menerima gugatan Tristanto terhadap Ketua PMI DIY.
Dalam sidang yang berlansung secara daring, Senin (12/12/2022), hakim menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard). Sementara dalam rekonvensi menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima.
Chrisna Harimurti SH, kuasa hukum tergugat
Selain itu menghukum penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 466.000.00 (empat rstus enam puluh ribu rupiah).
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum tergugat Chrisna Harimurti SH menyatakan apresiasinya meskipun pihaknya belum meminta dan membaca salinannya. Sedangkan kuasa hukum penggugat Anjar Wahyudi SH yang dihubungi via ponselnya hingga berita ini ditulis belum merespon.
“Kami masih mempelajari dulu isi putusan yang akan kami mintakan salinannya. Namun demikian apabila nanti kami anggap ada hal-hal yang kurang sesuai akan kami pertimbangkan apakah banding atau tidaknya,” kata kuasa hukum tergugat Chrisna Harimurti SH pada yogyapos.com, Senin (12/12/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya gugatan terhadap Ketua PMI Provinsi DIY diajukan oleh seseorang relawan kota Yogyakarta Tristanto. Dalam gugatan register perkara nomor 181/Pdt.G/2022/PN Smn, disebutkan gugatan diajukan karena ketua PMI tidak melakukan pengesahan ketua terpilih hasil Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota pada tanggal 30 Maret 2021. Keadaan demikian menurut penggugat sebagai bentuk Penelantaran Secara Yuridis PMI Kota Yogyakarta dan merupakan pelanggaran hukum. (Met/Agn)
