Gelapkan Uang, Mantan Karyawan Potma STMM Divonis Penjara 3,5 Tahun

share on:
Sidang pembacaan vonis kasus penggelapan uang milik Potma STMM di PN Sleman, Rabu (14/12/2022) || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) -  Dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang milik Perkumpulan Orang Tua Mahasiswa Sekolah Tinggi Multi Media (Potma STMM), Akid U (34) akhirnya divonis penjara 3,5 tahun.

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim diketuai Lis Susilowati SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (14/12/2022). Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Euis Ratnawati SH MH, yang sebelumnya mengajukan tuntutan 4 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa Akid terbukti melanggar Pasal 374 jo 64 ayat 1 KUHP,” tegas hakim dalam sidang yang tanpa dihadiri terdakwa. Sebab terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Rutan.

Menanggapi putusan tersebut Jaksa menyatakan pikir-pikir, demikian pula penasehat hukum terdakwa.

“Kami masih pikir-pikir. Tapi intinya merasa keberatan karena majelis dalam memberikan putusan tidak mempertimbangkan kesanggupan bersama antara Y dengan pengurus Potma di depan Notaris,” tandas Wisnu Harto SH selaku pengacara terdakwa kepada yogyapos.com, usai sidang.

Berbeda dengannya, Marlan Pardomuan Simanjuntak SH selaku pengacara korban seusai sidang pada yogyapos.com mengungucapkan syukur dan mengapresiasi majelis halim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut (a quo) berikut vonisnya.

“Kami sebagai penasehat hukum menilai bahwa putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim sudah cukup memberikan keadilan bagi para korban, seusai dengan ancaman yang diatur secara implisit didalam peraturan perundang undangan tersebut,” tukas Marlan. 

Potma merupakan lembaga yang mengelola keuangan mahasiswa untuk kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan di luar kurikulum STMM. Sumber keuangan Potma didapat dari iuran orang tua mahasiswa sebesar Rp 3.500.00 untuk mahasiswa angkatan 2018 ke bawah dan angkatan 2019 sebesar Rp 4000.000. Terdakwa Akid bekerja di Potma sejak tahun 2012 sebagai staf adminstrasi yang bertugas pokok melakukan pendataan mahasiswa, surat menyurat mahasiswa terkait ekstra kurikuler dan tidak memiliki kewenangan mengelola keuangan Potma.

Namun dalam pelaksanaannya terdakwa membantu bendahara mengelola keuangan tanpa seizin Ketua Potma telah memindahbukukan atau mentranfer sejumlah uang milik Potma yang yang ada di rekaning BRI ke rekening pribadi di BCA.

Atas temuan tersebut terdakwa pada 19 Maret 2020 mendatangani surat kesanggupan untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi, tapi tidak direalisasi. Akibat perbuatan terdakwa tersebut Potma STMM Yogyakarta menderita kerugian Rp 1.108.364.419. (Agn)

 


share on: