Geger Lobster: Habis Penangkapan Sang Menteri Terbitlah Gugatan

share on:
Tim Kuasa Hukum PT TCS usai mendaftarkan gugatan di PN jakarta Pusat || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersama 6 lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, telah menyita perhatian publik. Berita penangkapaan dan berlanjut penahanan terhadap 7 tersangka korupsi ekspor benih lobster (benur) itu viral mewarnai pemberitaan media massa maupun media sosial.

Belum selesai kasus tersebut mencoreng wajah Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), kini mata publik juga dikejutkan dengan munculnya gugatan yang dilakukan oleh Raditya Nursasongko selaku Direktur PT Teladan Cipta Samudra (PT TCS). Pengusaha ekportir benur asal Yogya yang berkantor di Tangerang ini mengaku diperlakukan tidak adil oleh KKP yang memutuskan pemberhentian proses penerbitan SKWP (Surat Keterangan Waktu Pengeluaran) izin eksport Benih Bening Lobster. Itu terjadi jauh-jauh hari sebelum terjadi penangkapan KPK terhadap Edhy Prabowo dkk.

“Kami merasa diperlakukan sangat tidak adil dengan keputusan pemberhentian SKWP tersebut,” ujar Raditya kepada yogyapos.com, Jumat (27//11/2020).

Raditya menyatakan, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan olehtim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum SAW & Partners Law Firm, terdiri Afriady Putra S Ssos, Suhardi SH, Fahmi Lubis SH dan Linda Y. Puspa SH. Sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan beroleh register perkara Nomor 696/Pdt G/2020/PN Jkt Pusat tertanggal 25 November 2020.

Disebutkan, PT TCS adalah perusahaan yang bergerak dibidang ekspor Benih Bening Lobster, merasa dirugikan dengan adanya pemberhentian secara sepihak tanpa keterangan dan tanpa adanya surat resmi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 27 Oktober 2020 yang lalu.

Pemberhentian ini dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Perikanan Tangkap melalui pesan singkat Whats Up (WA) ke staf kami. Tanpa disertai surat resmi sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah.

“Hal ini menjadikan kami merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Staf khusus KKP, Anderau Pribadi, sebagaimana dilansir Tempo menjawab bahwa suspend secara keseluruhan dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ekspor benih lobster. “Suspend diberikan kepada perusahaan yang memanipulasi jumlah fisik dengan dokumen ekspor serta untuk perusahaan yang kita review yang belum melakukan secara konkrit budi daya,” ucapnya.

Namun Kuasa hukum PT TCS, Suhadi SH juga menegaskan, tak ditemukan kesalahan atau kelalaian yang ada di perusahaan milik kliennya itu saat menjalankan kegiatan eksport selama menjadi perusahaan Eksportir Benih Bening Lobster yang terdaftar secara resmi di KKP. Pemberhentian ini menjadi tidak beralasan.

“Tidak hanya perusahaan klien kami yang dirugikan, tetapi seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan PT TCS juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini,” jelasnya.

Itu sebabnya, setelah upaya penyelesaian masalah secara tertulis, melalui surat permohonan klarifikasi dan somasi kepada KKP tidak ditanggapi, PT TCS mengajukan gugatan tersebut.

Ditambahkan pula oleh Afriady Putra SH SSos selaku perwakilan kuasa hukum PT TCS, bahwa dengan adanya gugatan perdata, pihaknya berharap KKP dapat memperbaiki sistem perizinan yang adil dan berkepastian hukum bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster.

Dia berharap, kasus ini menjadi perhatian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) supaya tidak terulang lagi kepada perusahaan lain sehingga dapat menjamin iklim investasi dan penanaman modal di Indonesia lebih aman dan nyaman.

“Kami jg berharap langkah hukum yang klien kami lakukan ini mendapat perhatian serius dari bapak Presiden Republik Indonesia untuk dapat lebih mengawasi Kementrian yang ada di bawah beliau. Agar semua prosedur dan ketentuan yang berlaku dapat berjalan dengan baik tanpa adanya campur tangan oknum diantara perusahaan dan Kementrian,” tandasnya.

Selain gugatan perdata, Afriady menyatakan akan melakukan pelaporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana. “Klien kami juga ingin mempertanyakan kepentingan dugaan oknum di dalam KKP, juga kepentingan KKP kepada oknum tesebut yang mengakibatkan adanya kasus serta kerugian yang menimpa perusahaan klien kami,” pungkasnya. (Met)

 


share on: