Yogyapos.com (YOGYA) - Jajaran Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY berhasil membongkar jaringan pengedar ganja yang beroperasi di seputaran Banyumas dan Purwokerto. Ketiga tersangka yakni TP (32) warga Ajibarang Banyumas, IM (31) warga Cilongkok Purwokerto dan perempuan AP (21) warga Cilongkok Purwokerto.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri dalam keterangan persnya, Selasa (28/4/2020) petang membenarkan jika jajarannya berhasil meringkus 3 pengedar ganja.
“Pengungkapan jaringan pengedar ganja ini kami koordinasi dengan Polres Banyumas. Ketiga pelaku diringkus pada Jumat 24 April sekitar jam 19.15 di seputaran Alun-alun Banyumas. Pengintaian dan monitoring terhadap ketiga pelaku dilakukan selama seminggu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari tangan ketiga tersangka, kami menyita ganja siap edar seberat 3,41 kg yang dimasukkan dalam pipa paralon. Ini cara baru mengelabui petugas dengan menyembunyikan ganja di paralon,” ujar Brigjen Pol I Wayan.
Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kompol Ambar Sasongko menambahkan, selain meringkus ketiga tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
“Kami amankan 3,41 kg ganja, 4 pipa paralon, 12 paket ganja yang simpan dalam plastik klip, 3 unit ponsel serta buku tabungan catatan transaksi. Selanjutnya para tersangka kami amankan di kantor BNNP DIY untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Kepada ketiga pelaku kami jerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU Nomor35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun. Dan maksimal 15 hingga 20 tahun penjara,” jelas Kompol Ambar. (Dol)
