Yogyapos.com (YOGYA) - Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, seorang ibu muda R (24) warga Prenggan Kotagede nekat membuat laporan palsu ke Polsek Kotagede. Dalam laporannya menyatakan jika R menjadi korban perampokan, dan motornya dirampas. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, ternyata motor R digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan, kejadian berawal saat R membuat laporan ke Polsek Kotagede pada 4 Agustus 2020. R mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Nyi Wiji Adisono Kotagede.
“Kami mencurigai luka yang dialami korban ada kejanggalan. Setelah itu dilakukan pembuktian dan ternyata laporan R palsu. R pun mengakui jika sebenarnya tidak menjadi korban perampokan. Dia nekat membuat laporan palsu karena permasalahan ekonomi dalam keluarganya. Motor tersebut digadai senilai Rp 2,2 juta dan uang hasil gadai motor digunakan untuk membayar kontrakan rumah, utang dan cicilan," ujar Kapolresta.
Terkait proses hukum yang menimpa R, Kombes Sudjarwoko memberi pengecualian khusus. Jika pemberkasan berlanjut, yang bersangkutan akan mengalami kerugian yang cukup besar. Diantaranya kerugian rumah tangga dan anaknya bisa terlantar.
“Saya sebagai Kapolresta Yogyakarta memberikan kebijakan kepada R dengan melihat beberapa faktor, salah satunya asas manfaat. Kami berikan peringatan kepada R agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Padahal sebenarnya laporan palsu adalah tidak pidana dan sesuai pasal 242 (KUHP) bisa kena 7 tahun," ucapnya. (Dol)
