Forpi Yogya Ingatkan Pemkot Segera Pecat Nurwidhihartana dari ASN

share on:
Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta || YP-Dok

Yogyapos.com (YOGYA) - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan kepada pimpinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberhentikan tidak dengan hormat (memecat) eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dalam kasus korupsi berupa suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Kota Yogakarta.

Putusan terhadap Nurwidhihartana yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berkuatan hukum tetap atau inkracht. 

Merujuk pada pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Jika dicermati soal waktu pemberhentian yang dimaksud, seharusnya sudah dapat ditetapkan (pemecatan) sejak PNS tersebut (Nurwidhihartana) diputus bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa perlu menunggu selesai masa menjalani hukuman penjaranya.

Seperti diketahui mantan Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp.300 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Nurwidhihartana selama 4,5 tahun penjara. Selain itu Nurwidhihartana juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta.

Atas vonis ini Nurwidhihartana menyatakan menerima. Artinya, putusan terhadap Nurwidhihartana telah berkuatan hukum tetap. (Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta)

 


share on: