Yogyapos.com (JAKARTA) – Perjalanan proses hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat telah berakhir, berdasarkan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkrach).
Para perenggut nyawa Yosua tersebut mendapat keringanan hukuman. Mereka masing-masing Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo lolos dari vonis sebelumnya hukuman mati menjadi seumur hidup. Demikian pula istrinya, Putri Chadrawathi yang semula divonis penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-polisi-tembak-polisi-di-rumdis-polisi-cctv-tuhan-tak-mati-7760
Sedangkan dua terpidana lainnya yakni Kuat Ma’ruf beroleh keringanan dari 15 tahuh menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal Wibowo divonis 8 tahun penjara setelah sebelumnya diganjar hukuman 13 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyatakan majelis hakim kasasi diketuai Suhadi SH bersama anggota Suharto SH, Jupriyadi SH, Desnayeti SH dan Yohanes Priyana SH. Dalam putusannya menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI.
“Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Putusan ini, diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim anggota yakni Jupriyadi SH (alumnus UGM, pernah bertugas di Yogyakarta-pen) dan Desnayeti SH. Keduanya kalah suara, sehingga putusan kasasi meringankan hukuman keempat pelaku pembununahan berencana.
“Eksekusi sudah langsung dapat dilaksanakan,” pungkas Sobandi.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Para terpidana ini terbukti melanggar Pasal Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 dan kedua primer Pasal 49 jo 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KIHP. (*/Met)
