Yogyapos.com (YOGYA) – Setelah menjalani sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sebanyak 18 advokat dilantik oleh Ketua Umum DPP Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Dr (Yuris) Dr (Mp) H Teguh Samudera SH MH, di Hotel Royal Darmo, Selasa (12/4/2023).
“Kalian sekarang sudah advokat, dapat beracara menjalankan profesi penegakan hukum. Tak banyak hal yang perlu kami sampaikan kecuali jadilah advokat yang bermartabat, menjunjung tinggi etika profesi dan religiusitas,” tegas Teguh Samudera didampingi Sekretaris Jenderal Kores Tambunan SH MH, Ketua DPD Ferari DIY Dr Rohmidi Srikusuma SH MH, Sekretaris R Dwi Priyono SH dan Kabid Organisasi Riyanto Tazri SH
Ketua DPD Ferari DIY Dr Rohmidi Srikusuma SH MH saat memberikan sambutan pelantikan || YP-Ismet NM Haris
Di acara itu, Teguh memang terbilang irit sambutan. Karena sebelumnya sudah memberikan wejangan tentang banyak hal kepada para advokat baru tersebut, terutama menyangkut sikap mental sebagai profesionalis di bidang penegakan hukum yang posisinya sejajar dengan unsur penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim.
Sementara itu Ketua DPD Ferari DIY, Dr Rohmidi Srikusuma SH MH mengungkapkan, menjadi Advokat itu tidak mudah karena punya tanggung jawab baik di dunia ataupun akherat sesuai motto Ferari yaitu Profesional Religius.
Advokat juga harus terus belajar tidak boleh merasa dirinya merasa paling hebat atau paling pinter sehingga menimbulkan sifat riya dan berpenampilan glamour padahal sejatinya rapuh secara moral.
Dr Teguh Samudera SH MH, Korus Tambunan SH MH dan Mangasi Pardomuan Sianturi SH menyaksikan jalannya penyumpahan advokat anggota Ferari
“Oleh karenanya Advokat harus bisa merasa, sehingga selalu introspeksi mawas diri untuk selalu melihat kekurangan guna memotivasi kita utk selalu belajar,” tandasnya.
Rohmidi mengingatkan, advokat dituntut 24 jam harus menjaga prilakunya agar mampu memberikan teladan ditengah masyarakat untuk senantiasa melayani masyarakat pencari keadilan. Ia tidak boleh menolak orang yang membutuhkan jasa hukum sekalipun terhadap orang yang tidak mampu.
Advokat, tandas dia, senantiasa selalu menjaga marwah profesi yang officium nobile karena advokat itu memiliki kedudukan terhormat sehingga harus benar-benar mampu mengamalkan sebagaimana ada dalam falsafah Jawa yakni sugih tanpa bandha, sekti tanpa aji-aji,
ngluruk tanpa bala menang tanpa ngasorake. “Itulah ruh dari kode etik, sedangkan kode etik itu merupakan ruh dari UU Advokat itu sendiri,” pungkas Rohmidi.
Sedangkan Riyato Tazri SH menginformasikan, pelantikan advokat kali ini merupakan yang keempat sejak Ferari berdiri dua tahun lalu. Kedelapan belas advokat tersebut telah menjalani prosedur menjadi advokat sesuai UU Advokat, diantaranya mengikuti pendidikan khusu profesi, magang dan ujian.
“Dengan pelantikan ini, jumlah advokat anggota Ferari menjadi 150 advokat tersebar di berbagai daerah. Semuanya memiliki minat yang tinggi dan memiliki kemampuan membanggakan. Hal itu dapat dilihat dari hasil ujian yang mereka kerjakan. Rata-rata mumpuni mengerjakan soal-soal teori maupun praktik,” katanya. (Met)
Berikut Daftar 18 Advokat yang Dilantik:
Amril SH
Arisandi Sumoharjo SH
Arya Riski Yudhatama SH
Asty Wira Kusumaningrum SH
Bernadheta Febriana Boru Sianturi SH
Falih Yudhiantoro SH
Hifzan Rahma Wijaya SH
Iskandar Gunawan SH
Merry Erlina SH MH
Noor Misuarie Erbachan SH
Padli Alwy Daulay SH
Pungki Suroto SH
Rahmad Bintoro SH
R Hendri Wicaksono SH
Satriawan Waris SH
Sri Handayani SH
Stefanus Andhi Sulistyanto SH
Suhadi SH MAP {}
