Februari 2021, Polres Bantul Ungkap 17 Kasus Narkoba

share on:
18 tersangka kasus narkoba, satu diantaranya perempuan yang diringkus aparat Polres Bantul || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Selama Februari 2021, Polres Bantul mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Seorang diantara mereka perempuan.

“Rincian kasusnya Rabu (3/2) di Sorowajan pukul 16.30 WIB, kami menangkap tersangka perempuan Ek (33) warga Cilacap. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa puluhan tablet aprozolam,” kata Kasatresnarcoba Polres Bantul, AKP Archye Nevadha SIK MH, dalam keterangan pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021).

Kata dia, dari 17 ungkap kasus diantaranya pada Sabtu (6/2) malam di Jetis dengan tersangka Bi (38) barang bukti diantaranya 100 butir pil berwarna putih berlambang Y. Ketiga terjadi pada Senin (8/2) di Bambanglipuro. Ungkap yang ke empat dan lima terjadi di Banguntapan pada Kamis (11/2), ke enam di Banguntapan, ke tujuh di Banguntapan, 7 terjadi di Banguntapan, ke delapan di Banguntapan. Ke sembilan di Tegalrejo Yogyakarta. Barang bukti yang diamankan umumnya adalah berbentuk tablet kategori obat daftar G.

Bila diringkas jumlah tersangka kasus narkotika 1 orang, kasus psikotropika 5 orang, obat daftar G 12 orang. Total barang bukti  sabu 0,52 gram, ganja 0,38 gram, psikotropika 102 butit dan obat daftar G sebanyak 1.733 butir.

“Semua kasus akan ditangani dan diproses sesuai dengan bukum yang berlaku. Hingga kini prosesnya masih berjalan,” kata Archye.

Ia menjelaskan, ancaman hukumannya pasal 111 dan 112 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan hukuman paling singkat enam tahun dan 

paling lama 12 tahun. Sain itu maksimal denda Rp 18 Miliar. Selain itu juga UU psikotropika dan UU  Kesehatan.

Hasil kesimpulan Polisi menunjukkan, bahwa di Bantul tidak ada atau belum diketemukan adanya bandar narkoba. Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bantul adalah dipasok dari luar. (Spd)

 


share on: