Yogyapos.com (SLEMAN) - Didakwa melakukan penipuam menjual tanah bukan milik orang lain, FDP diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum F Rini Tyas SH, di PN Sleman, Rabu (21/4/2021). Sidang memasuki pemeriksaan saksi-saksi ini dipimpin hakim ketua Anita Silitonga SH.
Saksi Mulyani dalam keterangannya mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Ismail minta tolong kepada terdakwa untuk menjualkan tanah SHM Nomor 14421 miliknya yang berada di Wedomartani Sleman. Terdakwa menawarkan melalui iklan, hingga menarik minat Ny Tri Kusuma untuk membelinya. Harga disepakati, transaksi pun dilakukan di salah satu notaris.
"Waktu itu status tanah sudah disampaikan sedang dijadikan agunan di BPR Sewon Bantul," ungkapnya.
Saat pertemuan pada tanggal 25 November 2019, terdakwa mendaku bahwa tanah tersebut miliknya. Selanjutnya waktu ditanyakan nama yang berbeda di sertifikat, terdakwa mengaku belum balik nama. Karena yakin dengan ucapan terdakwa FDP dan menyepakati harga tanah pet meter 3000.000 (tiga jua per meter) dengan luas tanah 477 m2, sehingga total harga tanah yang disepakati Rp1. 431.000.000 (saru miliar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah). Selanjutnya setelah melakukan pembayaran pada terdakwa dengan total sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta) sedangkan pelunasan disepakati akan dilakukan setelah pembuatan Perikatan Jual Beli (PJB).
Saksi menyatakan, saat diantar ke kantor Notaris bertemu Muhammad Ismail (berkas tersendiri) yang mengaku sebagai pemilik tanah. Dalam perjalanannya, karenanya saksi sepakat untuk membatalkan perjanjian jual beli tanah, namun uang muka yang telah diberikan oleh saksi Tri Kusuma pada terdakwa FDP belum dikembalikan.
Atas perbuatan terdakwa, saksi yang menderita kerugian kurang lebih Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) melaporkan kasus ini ke kepolsian, hingga bergulir ke pengadilan.
Jaksa, menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378-372 KUHP. Sedangkan tim pengacara terdakwa Saryanta SH, Beni Dwi Saputro SH MH, Mucthar Badjuber SH dan Prajaka Sindung Jaya SH menyatakan akan mencermati semua keterangan saksi-saksi.
“Ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kami akan mencermatinya, apakah benar dakwaaan jaksa terhadap klien kami? Nanti saatnya akan kami sampaikan saat pembelaan,” ujar Prajaka Sindung, usai sidang. (Agung DP)
