Eks Walikota Yogya Haryadi Suyuti Segera Diadili, Sidang Perdana 19 Oktober

share on:

Yogyapos.com (YOGYAKARTA) – Tersangka suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton, Eks Walikota Yogya Haryadi Suyuti akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada Rabu 19 Oktober 2022.

Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta Heri Kurniawan SH  mengatakan

berkas perkara dan surat dakwaan kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama tersangka Haryadi Suyuti telah dilimpahkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/10/2022)

“Kita sudah menerima berkas perkara tersangka Haryadi Suyuti dari KPK, segera akan disidangkan pada hari Rabu 19 Oktober 2022,” jelas Heri Kurniawan kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Pengadilan telah menunjuk Muhammad Djauhar Setyadi SH selaku Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

Haryadi Suyuti didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” katanya.

Haryadi Suyuti dalam hal ini diduga memberikan kemudahan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT JOP dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/ Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group meskipun prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya IMB tersebut belum terpenuhi. (Opo)

 


share on: